[caption id="attachment_46075" align="aligncenter" width="630"]
Ilustrasi sabu[/caption]
Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, meringkus penjual dan pembeli narkoba di kawasan pajak baru Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (12/1/16).
Kedua tersangkanya yakni AY alias Ando (42) PNS guru SD, warga Desa Cambahan Dusun III B Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan MF (17) penduduk Dusun I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti sepelastik bening ukuran sedang yang berisi sabu diperkirakan berat kurang lebih 20 gram dengan nilai Rp20 juta dan timbangan digital.
Informasi diperoleh, siang itu, petugas menerima laporan akan ada taransaksi narkoba di kawasan pajak baru Tanjung Pura. Menindaklanjutinya
personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat langsung meluncur dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.
Selanjutnya saat hendak melakukan penangkapan, petugas melihat keduanya sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ketika tersangka Ando
melemparkan plastik berisikan sabu, personel menyaksikan dan menyita barang bukti tersebut.
Setelah diintrogasi, tersangka Ando mengaku memesan sabu tersebut dari R yang beralamat di Kecamatan Gebang, namun yang yang mengantarkan barang itu tersangka MF. Selanjutnya saat petugas melakukan pengembangan dengan
meluncur ke rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Selasa (12/1/16) malam, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Satu dari tersangka yang kita amankan ini, merupakan salah seorang PNS yang berprofesi sebagai guru SD. Sedang R kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat,” ujar Kasat Narkoba.(hendra)
Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Langkat, meringkus penjual dan pembeli narkoba di kawasan pajak baru Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (12/1/16).
Kedua tersangkanya yakni AY alias Ando (42) PNS guru SD, warga Desa Cambahan Dusun III B Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan MF (17) penduduk Dusun I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti sepelastik bening ukuran sedang yang berisi sabu diperkirakan berat kurang lebih 20 gram dengan nilai Rp20 juta dan timbangan digital.
Informasi diperoleh, siang itu, petugas menerima laporan akan ada taransaksi narkoba di kawasan pajak baru Tanjung Pura. Menindaklanjutinya
personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat langsung meluncur dan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud.
Selanjutnya saat hendak melakukan penangkapan, petugas melihat keduanya sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ketika tersangka Ando
melemparkan plastik berisikan sabu, personel menyaksikan dan menyita barang bukti tersebut.
Setelah diintrogasi, tersangka Ando mengaku memesan sabu tersebut dari R yang beralamat di Kecamatan Gebang, namun yang yang mengantarkan barang itu tersangka MF. Selanjutnya saat petugas melakukan pengembangan dengan
meluncur ke rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Selasa (12/1/16) malam, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Satu dari tersangka yang kita amankan ini, merupakan salah seorang PNS yang berprofesi sebagai guru SD. Sedang R kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat,” ujar Kasat Narkoba.(hendra)
