Anggota DPRD Deli Serdang dari daerah pemilihan I Kecamatan Sunggal, Hamparan Perak dan Labuhan Deli, H Jasa Wardani Ginting saat ditemui di DPRD Deliserdang mengecam tindakan pihak pengembang yang telah menutup Jalan Gang Sepakat, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dengan pagar beton.
"Warga di sana sudah protes sejak lama, tapi kenapa 8 Desember 2015 lalu IMB pagar bernomor 503.632.86/4872/BG atas nama Paimin Nuryadin Wibowo diterbitkan Dinas Cipta Karya Deli Serdang," kecam Jasa Wardani Ginting.
Bahkan, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta agar IMB yang sempat dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Pertambangan itu agar dievaluasi Bupati dan segera dibatalkan.
Seharusnya menurut anggota Komisi C ini, sebelum dikeluarkannya IMB pagar itu oleh Dinas Cipta Karya, dinas terkait yang lain seperti Bapedalda harus mengecek lokasi di lapangan sebab akibat nantinya apabila pagar itu berdiri. "Akibat pemagaran itu pemukiman warga disana selalu kebanjiran saat hujan turun," ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan jika penerbitan IMB itu menyalahi aturan, karena tidak didahului dengan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang pedoman perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
Lanjutnya, jalan Gang Sepakat tersebut sudah sejak lama sudah ada di sana, bahkan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani empat Camat yang pernah menjabat sebagai Camat Sunggal yaitu Sariguna Tanjung, Syafrullah, M Ali Yusuf Siregar dan Hasbi yang juga dibuat petanya.
"Sangat disesalkan camat sekarang Hendra Wijaya malah mengeluarkan rekomendasi permohonan IMB dengan menutup jalan Gang Sepakat. Padahal semua warga yang ada disitu sudah mempunyai KTP dan KK yang beralamat di Gang Sepakat,” tegasnya.
Jasa Wardani Ginting juga menyebutkan, pemberian IMB pagar itu tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu izin lingkungan dari Bapedalda dan tidak ada persetujuan dari warga jiran tetangga di sana. "Tidak ada persetujuan dari warga sekitar tap IMB bisa dikeluarkan," sebutnya.
Sekedar mengingatkan, DPRD Deliserdang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi IMB bangunan pagar No 503.632.86/4872/BG tertanggal 8 Desember 2015 yang terletak di Jalan Pasar V, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal atas nama Paimin Nuryadin Wibowo yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit dengan No 171/008 tertanggal 8 Januari 2016. (walsa)
