Besok KJRI Akan Lakukan Mediasi

Sebarkan:
Terkait 23 TKI Asal Sumut Diduga Ditelantarkan PT Satria Parang Tritis di Malaysia

IMG_20151209_195655

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia rencananya akan melakukan mediasi di KJRI Kuching, Malaysia, antara pihak perusahaan dengan ke 23 TKI asal Sumut yang diduga ditelantarkan PT Satria Parang Tritis.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan Rizal Saragih pada Rabu (9/12) sore menerangkan jika besok Kamis (10/12) akan dilaksanakan perundingan atau mediasi antara para TKI tersebut dengan perusahaan pengguna. Pertemuan ini akan dilakukan di KJRI Kuching, Malaysia.

Menurut informasi dari PT Satria Parang Tritis, diterangkan Rizal Saragih, ke 23 TKI itu berada di asrama. "Nanti tanggal 10 Desember 2015 akan dilaksanakan perundingan atau mediasi antara para TKI dengan pengguna bertempat di KJR Kuching, Malaysia untuk menyelesaikan permasalahan yang dimaksud. Menurut keterangan PT Satria Parang Tritis para TKI berada di asrama ,” terang Rizal Saragih.

Dirinya juga menegaskan jika PT Satria Parang Tritis terdaftar resmi sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Dijelaskannya bahwa para TKI dijanjikan mendapatkan gaji sebesar 45 RM per hari dan bekerja di contruction worker.

Dimana saat wawancara di Medan, pihak majikan menyampaikan kepada para calon TKI jika gaji mereka akan dinaikkan sebedar 20 RM per hari menjadi 65 RM per hari jika TKI diangkat menjadi tenaga skill. Namun sampai saat ini para TKI tersebut belum diangkat menjadi tenaga skill sehingga mereka masih menerima gaji 45 RM per hari.

"Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh TKI dan perusahaan pengguna jika gaji TKI sebesar 45 RM per hari,” terangnya.

Ditanya apakah ada langkah BP3TKI Medan untuk memulangkan ke 23 TKI tersebut, Rizal Saragih menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KJRI Kuching terkait kronologis permasalahan para TKI tersebut.

"Untuk pemulangan ke 23 TKI tersebut kita masih menunggu hasil perundingan atau mediasi di KJRI Kuching apakah ada TKI yang masih ingin bekerja ataukah ada TKI yang ingin pulang ke daerah asal,” jelasnya.

Lanjut Rizal Saragih jika ke 23 TKI tersebut resmi dan terdata di BP3TKI Medan. Rizal pun mengakui jika pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari pihak keluarga. Namun pihaknya akan memberitahukan kepada PT Satria Parang Tritis untuk menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak keluarga para TKI tersebut.

Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada PT Satria Parang Tritis, Rizal Saragih menegaskan jika pihaknya masih menunggu hasil perundingan atau mediasi. "jika ada terjadi pelanggaran prosedur penempatan TKI maka BP3TKI akan memberikan sanksi melihat dari tingkatan kasus atau permasalahannya. BP3TKI telah meminta kepada pihak PT Satria Parang Tritis untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan para TKI dan melaporkan hasil perundingan atau mediasi di KJRI Kuching kepada BP3TKI ,” terangnya.

Ditanya apakah ke 23 TKI tersebut sebelum berangkat mendapatkan pelatihan, Rizal Saragih mengatakan, tidak. Sebab, mereka bekerja di sektor formal bukan sector informal sehingga tidak ada pelatihan selama 200 jam pelajaran.

"Namun mereka wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dilaksanakan oleh BP3TKI dengan materi prosedur penempatan dan perlindungan TKI, peraturan perundang-undangan di Malaysia , disiplin atau ethos kerja social budaya , asuransi perlindungan TKI, penjelasan isi materi Perjanjian Kerja , tata cara penanganan penyelesaian permasalahan di Malaysia dan lain-lainnya," katanya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini