Soal Anggota Dewan Diduga Gelapkan Pajak

Kasus penggelapan pajak restoran rumah makan I'AM milik anggota DPRD Kota Binjai, Irhamsyah Putra Pohan menjadi pergunjingan di masyarakat.
Bahkan, ketua komisi C DPRD Kota Binjai HM Yusuf tampak syok mendengar bahwa ada oknum anggota DPRD Kota Binjai yang melakukan penggelapan pajak. "Kita akan panggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membahas ini," kata HM Yusuf, Rabu (18/11/15).
Dijelaskan HM Yusuf yang sering dipanggil Ucok A'ang itu, komisi C juga akan menanyakan persoalan para wajib pajak yang melakukan penunggakan ataupun tidak melakukan pembayaran pajak ke pemerintah. "Semua wajib pajak harus taat membayar pajak. Kalau ada yang tidak membayar, kami (komisi C) akan tanyakan kepada Dispenda, apa yang menjadi halangan pengutipan retribusi," ujar praktisi Partai Golkar itu.
Berdasarkan berkas rincian kekurangan pembayaran pajak restoran atas nama rumah makan I'AM milik Irhamsyah Putra Pohan di Jalan Hasanuddin, Kota Binjai, Irhamsyah tidak membayar pajak mulai November 2014 hingga November 2015. Seluruh pajak yang tidak dibayarkan Irhamsyah Pohan cukup fantastis, sebesar Rp 9,1 juta.
Selain penggelapan pajak restoran, Irhamsyah Pohan juga dituding telah menunggak pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari tahun 2009, 2010, 2014 dan 2015. Pajak PBB nya juga sangat fantastis, sebesar Rp 11,3 juta. Apabila ditotalkan, maka Irhamsyah Pohan berhutang kepada Kota Binjai sebesar Rp 20,4 juta.
"Masalah nilai, saya belum tahu. Tetapi, kita akan tanyakan ke Dispenda, besok (hari ini). Apabila ada perbuatan melawan hukum, ada prosedurnya," tambah Ucok A'ang lagi.
Irhamsyah Pohan yang dihubungi melalui selulernya membenarkan kalau dirinya belum membayar pajak restoran dan PBB ke Dispenda Binjai. "Benar, saya belum bayar. Tapi, nanti paling lama bulan Januari 2016 akan saya lunaskan. Tidak ada masalah," kata ketua PPP Binjai itu.
Sebelumnya, Kadis Pendapatan Daerah Kota Binjai Tobertina Sitepu saat dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya sudah berulang kali melakukan penangihan pajak restoran ke RM I'AM. Namun, hingga kini tidak ada etikat baik untuk membayarkan pajak. "Kami cukup menghargai dan menghormati beliau sebagai anggota DPRD Binjai, namun beliau tidak memiliki etika untuk membayar pajak. Kami akan menyurati," kata Tobertina saat dikonfirmasi melalui seluler. (hendra)
Kasus penggelapan pajak restoran rumah makan I'AM milik anggota DPRD Kota Binjai, Irhamsyah Putra Pohan menjadi pergunjingan di masyarakat.
Bahkan, ketua komisi C DPRD Kota Binjai HM Yusuf tampak syok mendengar bahwa ada oknum anggota DPRD Kota Binjai yang melakukan penggelapan pajak. "Kita akan panggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membahas ini," kata HM Yusuf, Rabu (18/11/15).
Dijelaskan HM Yusuf yang sering dipanggil Ucok A'ang itu, komisi C juga akan menanyakan persoalan para wajib pajak yang melakukan penunggakan ataupun tidak melakukan pembayaran pajak ke pemerintah. "Semua wajib pajak harus taat membayar pajak. Kalau ada yang tidak membayar, kami (komisi C) akan tanyakan kepada Dispenda, apa yang menjadi halangan pengutipan retribusi," ujar praktisi Partai Golkar itu.
Berdasarkan berkas rincian kekurangan pembayaran pajak restoran atas nama rumah makan I'AM milik Irhamsyah Putra Pohan di Jalan Hasanuddin, Kota Binjai, Irhamsyah tidak membayar pajak mulai November 2014 hingga November 2015. Seluruh pajak yang tidak dibayarkan Irhamsyah Pohan cukup fantastis, sebesar Rp 9,1 juta.
Selain penggelapan pajak restoran, Irhamsyah Pohan juga dituding telah menunggak pajak bumi bangunan (PBB) mulai dari tahun 2009, 2010, 2014 dan 2015. Pajak PBB nya juga sangat fantastis, sebesar Rp 11,3 juta. Apabila ditotalkan, maka Irhamsyah Pohan berhutang kepada Kota Binjai sebesar Rp 20,4 juta.
"Masalah nilai, saya belum tahu. Tetapi, kita akan tanyakan ke Dispenda, besok (hari ini). Apabila ada perbuatan melawan hukum, ada prosedurnya," tambah Ucok A'ang lagi.
Irhamsyah Pohan yang dihubungi melalui selulernya membenarkan kalau dirinya belum membayar pajak restoran dan PBB ke Dispenda Binjai. "Benar, saya belum bayar. Tapi, nanti paling lama bulan Januari 2016 akan saya lunaskan. Tidak ada masalah," kata ketua PPP Binjai itu.
Sebelumnya, Kadis Pendapatan Daerah Kota Binjai Tobertina Sitepu saat dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya sudah berulang kali melakukan penangihan pajak restoran ke RM I'AM. Namun, hingga kini tidak ada etikat baik untuk membayarkan pajak. "Kami cukup menghargai dan menghormati beliau sebagai anggota DPRD Binjai, namun beliau tidak memiliki etika untuk membayar pajak. Kami akan menyurati," kata Tobertina saat dikonfirmasi melalui seluler. (hendra)
