Carut marut masalah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kota Binjai, semakin hari semakin meruncing. Kini di tubuh Dinas Kesehatan Kota Binjai, terdapat dualisme Plt Kepala Dinas yang membuat suasana kerja di instansi ini menjadi kacau balau.
Seperti diketahui, Dokter Melyani Bangun M.Kes diangkat dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat menjadi Plt Kadis dengan SK Walikota Binjai No 800-484/K/2012 tanggal 18 Juli 2012.
Sementara H.Ikram Nasution SH dihunjuk oleh Sekda untuk menggantikan posisi Melyani tersebut, sementara SK nya tidak dicabut. Kini di Dinas Kesehatan Kota Binjai terjadi dualisme kepemimpinan.
Pejabat Walikota Binjai Ir Riadil A Lubis M.Siyang diwawancarai terkait pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Melyani Bangun M.Kes mengatakan, dirinya masih mempelajari kesalahan yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah saat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Binjai. "Saya pelajari dulu yah. Tadi sebelum saya kemari (DPRD Binjai) saya sudah dapat laporannya," kata Ir Riadil Lubis M.Si, Selasa (6/10/2015).
Apabila setelah dipelajari dan ditemukan kesalahan yang dilakukan Sekda Binjai H Elyuzar Siregar, maka dirinya selaku Pejabat Walikota yang dilantik Plt Gubernur Sumatera Utara akan melakukan prosedur yang mestinya harus dilakukan dalam penegakan disiplin PNS. "Saya pelajari dulu. Apabila ada ditemukan kesalahan dan kesilapan dalam mengambil keputusan, kita lakukan sesuai prosedur," katanya seraya mengaku akan memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai dr Melyani Bangun sudah melayangkan surat kepada Pj Walikota Binjai, atas pencopotan dirinya dan dikembalikan menjadi Kepala Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Binjai.
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB dan Gubernur Sumatera Utara tersebut, Melyani meminta petunjuk persoalan kepemimpinan Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai.
Di dalam surat yang sudah dilayangkan kepada Pj Walikota Binjai itu, Melyani mengaku bahwa dirinya sama sekali belum ada menerima pemberhentian dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan.
"Saya sudah dapat surat dari Plt Kadis Kesehatan (Melyani) terkait permasalahan yang ada di tubuh dinas tersebut. Kita pelajari lagi dulu," ujar Ir Riadil Lubis sembari meninggalkan kantor DPRD Binjai.
Anggota DPRD Binjai Jonita Agina Bangun saat dimintai pendapatnya mengaku Pj Walikota Binjai harus cepat mengambil langkah yang tepat, karena apabila tidak akan berdampak dapat masyarakat. "Akibat dualisme itu, akan berdampak kepada masyarakat. Karena dinas kesehatan sama sekali tidak bisa menjalankan program yang sudah disusun sebelumnya," ujar Jonita.
Dalam kebijakan yang diambil Sekda saat menjadi Plh Walikota, kata Jonita jelas melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 2 huruf A dan pasal 14 ayat 7, tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur, kalau tugas Plh Bupati/Walikota hanya terbatas pada pelaksanaan tugas rutin, dan tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekda jelas salah. Hal tersebut bukan wewenang Sekda, sekalipun Sekda menjadi Plh Walikota. Tidak ada urusan Sekda dalam hal itu. Mengapa Sekda tidak bersabar menunggu Pj Walikota yang dilantik hanya beberapa jam pasca pencopotan Plt Kadis Kesehatan," kata anggota Komisi B DPRD itu.
Dalam Radiogram yang dikirimkan oleh Plt Gubsu H.T Erry Nuradi. Dimana, pada Agustus lalu, Plt Gubsu melayangkan surat (Radiogram) Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri no 1.130.12/2386/OTDA pada 10 Agustus lalu, tentang berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Binjai. Di dalam surat (Radiogram) tersebut, guna menghindari kekosongan jabatan, pasca ditinggalkan Walikota sebelumnya, maka Sekda menjadi pelaksana harian. Pasal 131 ayat 4 PP No 49 tahun 2008, dinyatakan Sekda melaksanakan tugas kepala daerah. Masih di dalam Radiogram tersebut, juga tertulis kalau pelaksanaan tugas harus bersifat rutin.
Sedangkan kebijakan yang bersifat strategis, dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wagubsu selaku Plt Gubsu, serta mempertanggung jawabkannya kepada Plt Gubsu.(hendra)
