Merampok Bareng, Satu Menghadap Polisi dan Satu Menghadap Sang Khalik

Sebarkan:

Tersangka Godmen Sihombing saat diperlihatkan di Mapolsek Medan Helvetia. (jh siahaan/metro-online.co)


Sepak terjang kedua tersangka perampokan, Godmen Sihombing alias Godmen (24), warga Jalan Buku Lorong Gereja, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah dan T Arief Hidayat (24), mahasiswa perguruan tinggi swasta, warga Jalan Notes, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, terhenti sudah. Godmen Sihombing berakhir dibalik jeruji besi dan T Arief Hidayat berakhir di balik kain kafan menghadap sang khalik.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka ini dibekuk usai melakukan aksinya terhadap Melizami Telambanua (24), Jalan Gatot Subroto Km 7.5, Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Kedua tersangka dibekuk sesuai dengan Dasar LP, Nomor : LP/668/IX/2017/SU/POLRESTABES  MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK mengatakan, kasus Curas dilakukan kedua tersangka tepat didepan rumah korban.

"Modus yang dipergunakan kedua tersangka yakni dengan mengancaman korban memakai sebilah pisau saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4938 AHA," kata Trilla Murni didampingi Rusdi.

Lebih lanjut, terang Trilla Murni, Tim Sus Polsek Medan Helvetia dan Piket Reskrim 7.0 menerima informasi tersangka Godmen Sihombing melakukan aksi Curas dan telah diamankan masyarakat di dalam Kantor RTM (Rumah tahanan militer). "Selanjutnya petugas Piket Reskrim 7.0 dan personel Tim Sus, hasil keterangan tersangka mengakui dan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," bebernya.

Jelas Trilla Murni, tersangka mengakui bahwa dia melakukan aksi Curas bersama temannya T Arif Hidayat dengan cara menodong korban menggunakan sebilah pisau lipat warna biru. Tepat didepan rumah korban, tambah Trilla Murni, korban tak mau melepaskan tangannya dari sepeda motor miliknya lalu berteriak rampok secara spontan. "Teriakan korban spontan mengundang perhatian warga sekitar dan berkerumunan mendatangi korban," ucapnya.

Trilla Murni menuturkan, selanjutnya korban melepaskan tangannya dari sepeda motor dan masyarakat mengejar kedua tersangka. "Tersangka T Arif Hidayat saat dilakukan pencarian disekitar lokasi ternyata tersangka T Arif Hidayat dalam kondisi mengenaskan dan dilakukan pengamanan dari amukkan massa," tambahnya.

Selanjutnya kedua tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan setelah mendapat pertolongan di Ruang IGD dan dipindahkan ke Ruan ICU tepat pukul 02.30 WIB tersangka T Arif Hidayat meninggal dunia. "Tersangka T Arif Hidayat pun menghembuskan nafas di Ruang ICU," terangnya.

Dari tangan tersangka, ujar Trilla Murni, personel mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam BK 4403 AGM, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4938 AHA warna merah putih, tas sandang warna hitam dan 1 pisau lipat berwarna biru. "Tersangka Godmen Sihombing dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk tersangka T Arief Hidayat dikembalikan ke rumah duka," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini