-->

Medan Bebas Kabel Semrawut, Walikota Rico Waas Akan Tertibkan 16 Ruas Jalan

Sebarkan:

Kabel Internet terlihat semrawut di salah satu jalan di Kota Medan. (mol/dok).

MEDAN | Langkah tegas dan visioner ditunjukkan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui akun TikTok-nya @bang_rico, ia mengumumkan program besar yang selama ini didambakan warga Medan: penurunan kabel ke bawah tanah (ducting) di 16 ruas jalan Kota Medan tahun ini, Kamis (1/10/2026).


"Tahun ini, penurunan kabel ke bawah tanah ditargetkan dilakukan di 16 ruas jalan Kota Medan. Langkah ini bukan hanya untuk membuat kota lebih aman, tetapi juga lebih rapi, bersih, dan nyaman dipandang. Kita ingin Medan menjadi kota yang lebih tertata dengan wajah yang semakin apik," tulis Rico Waas.

Program bertajuk "Medan Tanpa Kabel Semrawut" ini langsung disambut antusias warga. Pasalnya, kondisi kabel yang bergelantungan, semrawut, dan menjuntai rendah di hampir seluruh sudut kota sudah sangat meresahkan. Selain merusak estetika kota, kabel semrawut juga membahayakan keselamatan, terutama bagi pengendara dan rawan korsleting saat hujan.

Rencana Walikota Medan ini bukan sekadar imbauan, tapi memiliki dasar hukum yang sangat kuat:

1. Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2021 tentang Penataan Jaringan Utilitas. Dalam Perwal ini secara tegas diatur bahwa setiap penyelenggara jaringan utilitas (Telkom, PLN, provider internet) wajib menata dan menurunkan jaringan kabelnya ke dalam tanah (ducting system) di kawasan-kawasan tertentu yang ditetapkan Pemko Medan.

2. Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengatur kewajiban operator untuk menjaga keamanan dan kerapian infrastruktur serta tidak membahayakan kepentingan umum.

3. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menegaskan penataan infrastruktur kota harus mendukung estetika, keamanan dan kenyamanan kota.

4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menertibkan utilitas yang mengganggu fungsi ruang kota dan keselamatan publik.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemko Medan berhak melakukan pemotongan kabel liar, memberikan sanksi, hingga mencabut izin provider yang membandel dan tidak mau mengikuti program ducting.

Langkah 16 ruas jalan ini dinilai sebagai awal dari revolusi wajah Kota Medan. Jika berhasil, Medan akan sejajar dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan sistem kabel bawah tanah.

"Ini yang kami tunggu. Kabel di Medan sudah seperti sarang laba-laba, sangat semrawut. Kami dukung penuh program Bang Rico Waas. Medan harus lebih apik dan modern," ujar salah seorang warga yang berkomentar di video tersebut.

Program Medan Tanpa Kabel Semrawut menjadi bukti komitmen Walikota Rico Waas dalam mewujudkan tagline #MedanUntukSemua - Medan yang tertata, aman dan nyaman dipandang.(RE Maha/REM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini