![]() |
| Ketiga terdakwa Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Kapasitas 2X1.800 HP masing-masing dituntut 14 tahun, 12 tahun dan 84 Bulan Penjara. (mol/robs) |
Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono secara estafet, Selasa (14/7/2026) malam tadi menuntut Bambang Soendjaswono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) agar dipidana 14 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 190 hari.
Terdakwa Rudy Sunaryadi selaku Kacab Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia / BKI (Persero) dituntut agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.
Sedangkan terdakwa ketiga, Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I dituntut 84 bulan (7 tahun) penjara dengan denda serta subsidair sama seperti Rudy Sunaryadi.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
“Turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” urai Nurdiono di hadapan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan didampingi hakim anggota Deni Syahputra dan Rurita Ningrum.
Hal memberatkan, sambungnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
UP Korporasi
Hanya saja dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara, melainkan korporasi.
Kerugian keuangan negara mencapai Rp92.351.501.777 tersebut dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
“Iya. Di antaranya dua barang bukti kapal tunda itu yang kita sita untuk menutupi kerugian keuangan negaranya,” tegas Nurdiono seusai sidang.
Ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan, Jumat (17/7/2026) menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).
Disubkontrakkan
Sementara dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2018, terdakwa Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), telah menganggarkan Rp145 miliar untuk pengadaan kedua kapal, konsultan dan supervisi lewat skema multiyears.
Sumber dananya, anggaran Internal PT Pelindo I (Persero) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Investasi Tahun 2018. Almarhum Bambang Eka Cahyana selaku Dirut Pelindo I mengeluarkan Surat Keputusan (SK) diselenggarakannya pemilihan penyedia jasa, konsultan perencana dan supervisi terhadap kedua kapal tunda.
Sedangkan metode pelelangan, sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengundang PT Sucofindo (Persero), PT BKI (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
“Syarat umum kontrak dokumen lelang pekerjaan jasa konsultansi pengadaan 2 kapal tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, larangan pengalihan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama atau mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Seolah-olah pemilik dokumen benar sebagai personil Electrical Engineer yang akan mengikuti pekerjaan namun dokumen tersebut nyatanya digunakan tanpa diketahui dan seizin pemilik dokumen (Marzuki Dg Lalo).
Tidak Sehat
Di bagian lain, Resume Laporan Keuangan dan Kinerja PT DPS (Persero) tahun 2015 hingga 2016, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2017, membaik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun data dimaksud tidak sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DPS (Persero) tahun buku 2017 hingga 2019, justru dalam kondisi kurang sehat.
BUMN yang dipimpin Bambang Soendjaswono itu juga tidak Bankable (tidak memiliki fasilitas kredit karena adanya kredit macet di Bank MNC/Kol.5 dan bank lainnya seperti BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin dalam kondisi Kol.2/warning / dalam perhatian).
PT DPS seharusnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa yang dapat mengikuti pelelangan.
Bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) Keputusan Direksi PT Pelindo I (Persero) Nomor: UM.50/26/16/PI-17.TU tanggal 26 Juli 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan Dokumen Lelang Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo I (Persero), BAB I Instruksi Umum. (ROBERTS/RS)

