-->
crossorigin="anonymous">

PH Mohon Hakim tidak Lanjutkan Pemeriksaan Mantan Kadis PMD Samosir, Pimpinan Bank Mandiri Mana?

Sebarkan:
Tim PH mantan Kadis PMD Kabupaten Samosir Agust Fitri Karo-karo saat menyampaikan nota perlawanan atas surat dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/ar)

MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Samosir Agust Fitri Karo-karo memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan sela nantinya menyatakan, tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya.

Permohonan itu disampaikan tim PH terdakwa dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates terdiri dari Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing dalam nota perlawanan atas surat dakwaan JPU pada Kejaksan Negeri (Kejari) Samosir, Kamis (2/6/2026) di ruang Cakra 8.

Mereka menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karenanya memohon majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat dalam putusan sela nantinya menyatakan, surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Dalam nota perlawanan, tim PH Agust Fitri Karo-karo mempertanyakan dasar penuntut umum mendakwa klien mereka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penuntut umum dinilai tidak mampu menguraikan secara cermat dua unsur kumulatif yang harus dipenuhi dalam penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau mind meeting) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking) dalam melakukan tindak pidana.

"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," kata Rudi Zainal Sihombing.

Namun, dakwaan justru menguraikan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangururan secara tersendiri, tanpa menjelaskan pembagian peran maupun adanya kesepahaman untuk melakukan tindak pidana.

Selain mempersoalkan unsur turut serta, penasihat hukum juga mempertanyakan penyebutan Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan yang disebut penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Menurut Sultan Hermanto Sihombing, penuntut umum perlu menjelaskan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar dilakukan penuntutan secara terpisah (splitsing), serta apakah proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya telah dilakukan.

"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," katanya.

Tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak konsisten dalam menguraikan kerugian negara. Menurut mereka, dalam dakwaan primer penuntut umum menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.

Namun, dalam uraian surat dakwaan juga disebut adanya pemindahbukuan dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana sebesar Rp1,515 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial RI kepada 303 penerima manfaat.

Menurut Dwi Ngai Sinaga, penuntut umum juga tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

"Selain itu, dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," ujarnya.

Benri Pakpahan menambahkan surat dakwaan juga tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana.

Saling Bertentangan

Selain itu, dakwaan dinilai memuat sejumlah uraian yang saling bertentangan, di antaranya mengenai jumlah penerima bantuan, jumlah rekening yang dipindahbukukan, besaran kerugian negara, hingga kewenangan terdakwa dalam pelaksanaan program bantuan.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," tegas Benri.

Di luar persidangan, tim JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, belum memberikan penjelasan mengenai status Jonni Ronal Simanjuntak. Keduanya hanya meminta agar konfirmasi mengenai hal tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir.

"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," kata Modana Hutajulu.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penuntut umum sebelum memberikan penjelasan. "Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," ujar Juna. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini