SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, personel mengamankan 58 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika.
Hasil Operasi Antik Toba 2026 itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Serdangbedagai Kompol SP Anak Ampun didampingi Kasat Narkoba AKP Erikson David, Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Kanit Narkoba IPTU Anggi, dan KBO Satresnarkoba IPDA Joko Winarno di Lobby Aula Tathya Dharaka Polres Serdangbedagai, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Kompol SP Anak Ampun menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satresnarkoba selama pelaksanaan operasi yang digelar serentak di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
"Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2026 dalam rentang waktu 21 hari, mulai tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan 2 Juni 2026, Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang," ujarnya.
Dari 58 tersangka yang diamankan, 57 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.
Selain mengamankan para tersangka, personel turut menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 43,76 gram, ganja seberat 3,82 gram, serta ekstasi sebanyak dua setengah butir dengan berat total 0,28 gram.
Wakapolres menegaskan, Polres Serdangbedagai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Kami khususnya Polres Serdangbedagai menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Serdangbedagai," tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara yang mengusung semangat “Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat” serta kampanye “Katakan Tidak Pada Narkoba, Generasi Hebat Bebas Narkoba.”
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David menjelaskan para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan narkotika yang berhasil diungkap.
"Ada yang berperan sebagai pengguna, pengedar, dan bandar kecil," jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap terduga pelaku yang terbukti sebagai pengguna narkotika akan diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pengguna tersebut nantinya akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan kelayakan mengikuti program rehabilitasi.
Sedangkan bagi terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun bandar narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Serdangbedagai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar wilayah Serdangbedagai dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas AKP Erikson David.(HR/HR).

