![]() |
| Tim PH Jonson Sibarani, Togar Lubis dan terdakwa Sherly. (mol/roberts) |
Nada optimis tersebut diungkapkan ketua tim PH terdakwa, Jonson Sibarani didampingi Togar Lubis, usai pemeriksaan ahli forensik dari RSUD Pirngadi Medan dr Surjit Singh MBBS SpF(K) DFM, Kamis (21/5/2026) di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam.
“Kalau kita kupas ke belakang, dakwaan jaksa semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi fakta sebelumnya, alat bukti (rekaman CCTV tidak ada menunjukkan adanya penganiayaan) dan dihadirkannya ahli forensik hari ini,” urainya.
Bahkan ahli IT yang sebelumnya ada di berita acara pemeriksaan (BAP), menjawab majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyebutkan, agenda pembuktian sudah cukup dan tidak perlu lagi menghadirkannya di persidangan.
“Mereka merasa (pembuktian dakwaan) sudah cukup. Tidak. Justru kabur. Hingga kami semakin yakin klien kami ini tidak bersalah. Karena tidak ada alat bukti maupun saksi yang menyatakan dia ada melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.
Cocoklogi
Anggota tim PH terdakwa, Togar Lubis kembali menegaskan, pihaknya sejak awal meyakini perkara Sherly memang dipaksakan sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah beberapa kali mengikuti persidangan ini, tolonglah pak jaksa. Jangan main cocoklogi lah. Cocok-cocokkan saja berdasarkan keterangan ini, dari penyidik.
Mohon maaf lah, Gak betul semuanya ini. Seperti di awal kami katakan, dalam perkara ini, dialah sebenarnya korbannya,” tegas Togar Lubis sembari menunjuk terdakwa Sherly.
Advokat dikenal vokal tersebut juga meminta aparat penegak hukum agar tidak menzalimi orang. “Ingatlah. Doa seorang ibu, itu diijabah Allah. Besok lusa? Hah,” tegasnya bernada warning.
Forensik
Sementara dari arena persidangan, ahli forensik Surjit Singh menerangkan, tertanggal 17 April 2024 ada permintaan dari penyidik Polrestabes Medan untuk dilakukan visum atas nama Rolan (saksi korban).
“Trauma tumpul pangkal hidung sekitar 0,5 Cm. Luka lama fase penyembuhan. Ada juga luka di dada, lengan. Tingkat kesadarannya normal. Baik-baik saja Mungkin ada trauma psikologis tapi tidak mengganggu pekerjaan/aktivitas. Kalau di KUHP lama, Psl 352 Yang Mulia. Tindak pidana ringan,” urainya.
![]() |
| Ahli forensik Surjit Singh saat diminta keterangannya di PN Lubukpalam (mol/roberts) |
Dalam kesempatan tersebut, PH Jonson Sibarani memohon kepada majelis hakim agar pada surat tuntutan nantinya, JPU mengesampingkan keterangan ahli Informasi dan Teknologi (IT) karena tidak dihadirkan di persidangan.
Didakwa PKDRT
JPU Ricky Sinaga mendakwa Sherly melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap mantan suaminya, Rolan.
Diawali dengan percekcokan suami istri. Saksi korban Roland tidak rela terdakwa membawa anak korban yang nomor 2 dan nomor 3 dari rumah orang tuanya, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Sementara menurut tim PH sesuai keterangan Sherly, peristiwa sebenarnya pada 5 April 2024, justru wanita dikaruniakan tiga anak tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Ia (Sherly-red) mengaku sempat dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap beberapa saat sebelum akhirnya berhasil melarikan diri setelah kakaknya, Yanty datang menolongnya.
Bahkan, Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu dan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit.
Namun dalam perkembangan kasus, Sherly dan Yanty justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh mantan suaminya. (ROBERTS/RS)


