![]() |
| Petugas saat memeriksa pengunjung yang positif menggunakan narkoba, Minggu (31/5/2026).(mol/dok.Humas) |
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya SH MH, Minggu (31/5/2026), mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai AKP Erikson David SH MH dengan melibatkan 41 personel gabungan dari Polres Serdangbedagai, BNN Serdangbedagai, dan POM TNI Tebingtinggi.
Menurutnya, razia dilakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Serdangbedagai.
"Razia ini merupakan bagian dari KRYD untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di tempat hiburan malam," ujar AKP Bringin Jaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi hiburan malam, yakni THM Captain Amerika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Ryan Cafe & KTV di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Di lokasi pertama, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pengunjung negatif narkotika. Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Namun, hasil berbeda ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di Ryan Cafe & KTV. Dari 27 pengunjung yang menjalani tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine yang identik dengan penggunaan pil ekstasi. Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur dan tenaga honorer.
Selain mengamankan para pengunjung yang positif narkoba, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram, satu paket ganja kering seberat 1,64 gram, serta satu lembar kertas linting ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, pil ekstasi tersebut diduga dibeli secara patungan oleh empat pengunjung berinisial MF, LM, WV, dan EA. Sementara ganja kering ditemukan dari seorang pria berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30 ribu.
Seluruh pengunjung yang dinyatakan positif narkoba kemudian dibawa ke Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
"Saat ini seluruh pengunjung dan barang bukti berada di Satnarkoba Polres Serdangbedagai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Bringin Jaya.
Polres Serdangbedagai juga masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram tersebut.
Razia gabungan ini, sebut AKP Bringin, menjadi wujud komitmen Polres Serdangbedagai dalam mendukung program prioritas Polda Sumatera Utara guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (HR/HR)

