-->

Polsek Siantar Utara Amankan Spesialis Maling Handphone

Sebarkan:

Foto: Polsek Siantar Utara Amankan Spesialis Pencuri Handphone (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR I Diduga pencuri spesialis handphone, GAS alias G, 18, warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diamankan Unit Reskrim,  Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Rabu (13/5/2026) menjelaskan, penangkapan dan penahanan tersangka GAS alias G berdasar Laporan Polisi (LP) dari korban pelapor inisial NS, 58, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pencurian diketahui Senin dini hari (11/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB, saat korban terbangun dari tidur hendak mengambil handphone yang sebelumnya dicharger, namun tidak lagi terlihat.

Korban membangunkan saksi RS, 27, untuk mencoba menelepon ke handphone miliknya. Panggilan gagal, nomor tujuan diduga sudah non-aktif. Seluruh ruangan rumah akhirnya diperiksa, tetap nihil. Subuh itu makin heboh, ternyata handphone istri dan anak korban turut lenyap.

Penasaran korban memuncak disertai curiga telah terjadi pencurian. Pintu utama dicek ternyata tidak terkunci, “Kau Semalam Terakhir Masuk Rumahkan? Gak Kau Kunci Pintu?” tanya korban kepada saksi RS. "Tidak, Kelupaan Aku," jawab RS. Mendengar jawaban ini, dugaan telah terjadi pencurian dirumahnya semakin kuat. 

Belakangan ini sering terjadi pencurian handphone di wilayah tempat tinggal korban yang dilakukan oleh GAS alias G sehingga korban curiga kepada pria ini. Pada kejadian ini NS kehilangan empat unit handphone android, ditotal setara Rp8.000.000.

Dari Senin siang hingga Selasa, korban pelapor mencari terduga pelaku GAS alias G dan bertemu. Ia mengaku telah mencuri handphone korban termasuk milik keluarga.

Menggunakan siasat, korban membujuk dan mengajak pelaku untuk mengambil semua handphone miliknya yang disembunyikan di bawah tungku masak di salah satu warung di Jalan Serumpun.

Siasat berjalan sukses. Pelaku bersedia mengambil semua handphone dan menyerahkan kepada korban NS. Di bantu warga, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Siantar Utara. Di sini korban pelapor resmi membuat Laporan Polisi.

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos bersama tim Opsnal menerima penyerahan pelaku GAS alias G dan langsung diamankan. Diinterogasi kembali, pelaku mengakui perbuatannya mencuri 4 unit handphone dari rumah korban dan berencana akan menjualnya.

AKP Jahrona Sinaga mengatakan pihaknya sudah mengamankan serta menahan pelaku GAS alias G untuk diproses hukum karena melakukan tindak pidana Pencurian.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini