-->

Korupsi BBM Operasional, Mantan Camat Medan Polonia dkk Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi (kiri ke kanan). (m/roberts)

MEDAN | Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, Senin (25/5/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana dua tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama satu bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Irfan Asardi Siregar dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

“Para terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) operasional kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran (TA) 2024 di Kantor Kecamatan Medan Polonia,” urai Julita Purba didampingi Utami.

Dua terdakwa lainnya juga dikenakan pasal dan tuntutan pidana pokok, denda serta subsidair yang sama. Yakni Khairul Anwar Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana, juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ita Ratna Dewi, pegawai honorer.

Keadaan memberatkan untuk terdakwa Irfan Asardi Siregar dan Khairul Anwar Lubis, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp332.208.360 dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta,” kata JPU. 

Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ita Ratna Dewi sebesar Rp10 juta. Oleh karenanya, terdakwa tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Uang Rp10 juta yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejari Medan dirampas untuk negara guna menutupi UP tersebut.

UP

Mantan Camat Irfan Asardi Siregar dan Khairul Anwar Lubis masing-masing dikenakan UP sebesar Rp161 juta dikurangi Rp50 juta yang dititipkan ke RPL Kejari Medan. Dengan ketentuan, setelah 118 hari perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang.

“Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka masing-masing dipidana enam bulan penjara,” tegas Utami.  

Ketiga terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembelanjaan BBM operasional kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli.

Terdakwa mantan camat menerima uang yang telah dipotong Ita Ratna Dewi dari uang pencairan pembelanjaan BBM Kecamatan Medan Polonia, tidak menyalurkan uang belanja BBM untuk kendaraan kebersihan secara tepat waktu dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) belanja BBM pada Kecamatan Medan Polonia.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini