-->

Jaksa Smartboard Didesak Print Percakapan Kresek Rp600 Juta Ajudan Muttaqien, Hakim: Apa Perlu Kami Surati Kajati?

Sebarkan:


Mantan Pj Wali Kota Teningtinggi Muttaqien Hasrimi, Fakhri Akbar selaku ajudan Muttaqien dan Herry Aprianta Hasibuan selaku ajudan/sopir terdakwa eks Kadisdikbud Idam Khalid (kiri ke kanan). (mol/roberts)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp8.218.770.270 terkait pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebingtinggi Idam Khalid berlangsung ‘panas’ di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan spontan mencecar dua dari lima saksi yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Pasalnya, baik Fakhri Akbar selaku ajudan mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimi maupun Herry Aprianta Hasibuan selaku mantan ajudan/sopir terdakwa eks Kadisdikbud Idam Khalid, membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pada poin 13 BAP Herry Aprianta Hasibuan antara lain menerangkan, pernah ditelepon Fakhri Akbar menanyakan di mana posisinya. Saksi kemudian diminta tetap standby di parkiran basement dekat lift Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro, Kota Medan. 

Saksi kemudian menerima kantongan plastik kresek berisikan uang Rp600 juta dan meletakkannya di bangku belakang mobil.

“Waktu diperiksa di kejaksaan, segini (sembari memperlihatkan kedua tangannya selebar dada) kubilang. Angka Rp600 juta itu kata penyidik. Ditanya, ada kira-kira Rp600 juta. Mungkin kubilang,” urai Herry Aprianta Hasibuan, Selasa malam (19/5/2026)..

Pantauan Metro-Online, beberapa saat hakim ketua menatap tajam kedua saksi. Sebab di satu sisi keduanya membenarkan telah membaca dan memaraf keterangannya di BAP. Namun di sisi lain di persidangan malah membantah keterangan mengenai jejak serah terima kantongan plastik kresek berisi Rp600 juta tersebut.

“Dibaca? Iya. Diparaf? Iya. Siapa yang mengajari kalian membantah isi BAP?! Kenapa keteranganmu tiba-tiba dicabut? Apa hubungan kamu dengan Pj ini (mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimi yang duduk di sebelah kanan kedua saksi)? Bukan sembarangan jadi ajudan. Isi perutnya pun kalian tahu,” cecar As’ad. Setelah beberapa saat terdiam, kedua saksi memimpali tetap pada keterangannya di persidangan.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis. (mol/roberts) 

Hakim ketua pun memerintahkan tim jaksa smartboard memprint percakapan kedua saksi di ponsel. "Itu bisa jadi petunjuk. Hadirkan di sidang lanjutan. Apa perlu kami surati pak Kajati?” tegas As’ad Rahim Lubis sembari menatap tim jaksa. 

Muttaqien Hasrimi

Sebelumnya mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi 2024 Muttaqien Hasrimi menerangkan, pernah melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah. Ada permohonan agar diadakan smartboard. Sangat bermanfaat bagi anak didik. Namun saat itu pengadaan smartboard belum ada ditampung di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.

“Secara lisan saya sampaikan, tolong ditambah di P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pengadaannya secara E Katalog. Proses teknisnya saya tidak tahu Yang Mulia. Setahu saya pekerjaan sudah dibayarkan lewat (Tahun Anggaran). Di tahun 2025. 

Dalam kesempatan tersebut hakim anggota mencecar keterangan saksi yang secara lisan disampaikan ke siapa. Ia menimpali, disampaikan kepada Tim Anggaran Belanja Daerah (TABD) Kota Tebingtinggi.

“Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (BPKAD)? Sebelumnya tidak ada di APBD murni?” cecar Rurita dan dibenarkan saksi.

Selain Muttaqien Hasrimi, tim JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tebingtingggi Iqbal Khalik Hasibuan dan Andi Saputra Pardede.

Kedua saksi PNS mengaku pernah dihubungi terdakwa mantan kadisdikbud karena tampilan pengadaan smartboard semula model mini kompetisi di sistem ada dua (ganda).

Markup

Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto,
Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).

Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.

Kapasitas Idam Khalid sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa warga Jalan Gunung Leuser, Blok A2,RT/RW 002/002 Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tersebut menggelar pemilihan penyedia pengadaan PTI, lewat skema metode mini kompetisi kemudian dibatalkan karena diduga ada akun pengadaan (lelang) gelap, mengatasnamakan Disdik Kota Tebingtinggi.

Sedangkan Budi Pranoto, Dirut PT Bismacindo selaku distributor dengan Purchase Order (PO).

Belakangan diketahui, PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Eka Putra terafiliasi milik saksi Budi Pranoto dengan menempatkan saksi Bambang Ghiri Arianto, sebagai Dirut dan anaknya, saksi Calvin Gerald sebagai Direktur pada PT Gunung Emas Perkasa.

Setelah dilakukan pembayaran kepada PT Gunung Emas Eka Putra, saksi Bahrun Walidin selaku mitra terdakwa Budi Pranoto secara bertahap menyetorkan uang Rp3,2 miliar kepada Kadisdik Idam Khalid. 

“Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terdakwa Idam Khalid tidak pernah melakukan survey harga untuk mendapatkan harga terbaik sebagaimana amanat undang-undang.

Terdakwa hanya melihat harga dari website e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) sehingga terjadi kemahalan harga (mark-up) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270,” urai JPU.

Idam Khalid dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP, Subsidair, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 KUHP. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini