![]() |
| Terdakwa Prayuka Uganda, Kamis (14/5/2026).(mol/GR). |
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam persidangan, Prayuka Uganda terbukti mengedarkan dan menjual narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Anwar Kataren SH dan Eva Santa Rosa Sitepu SH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Roby Syahputra SH MH, saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) membenarkan putusan tersebut.
“Terdakwa Prayuka Uganda divonis 7,5 tahun, sedangkan tuntutan JPU 8,5 tahun,” ujarnya.
Roby mengatakan, saat ini pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
“Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu tujuh hari ke depan apakah dilakukan banding,” katanya.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan primair.(HR/HR).

