![]() |
| Kedua tersangka setelah dibekuk tim Sat Reskrim Polres Tapteng. (mol/poltpt) |
Setelah mendapatkan informasi dugaan jambret tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapteng, Polda Sumatera Utara (Sumut) kemudian melakukan pengembangan. Keduanya diamankan, Minggu (3/5/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel SKM SIK MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana SH membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Masing-masing berinisial MYS, 23, warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH, 30, warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Informasi diperoleh petugas, kejadiannya, Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Riani Zega, 35, tengah beristirahat di dalam warung miliknya. Tiba-tiba, tersangka MYS masuk ke dalam warung. Ketika ditegur, pelaku sempat berdalih hendak membeli air mineral.
Namun, tidak lama kemudian, pelaku langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tapteng Iptu Anto Patar Limbong dalam pers rilisnya, Minggu sore (3/5/2026) menyebutkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar pelaku hingga terjadi aksi tarik-menarik tas.
Namun, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan kabur bersama rekannya yang telah menunggu di atas sepeda motor menuju arah Kalangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalangan dan sempat dihadang oleh warga setempat.
Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa yakni sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor, tas warna cokelat milik korban, handphone dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (YAS/RS)

