![]() |
| Eks Kadis PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama dan kedua terdakwa lainnya dituntut |
Selain itu, terdakwa bersama Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari, Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana juga dipidana denda masing-masing Rp100 juta.
“Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” tegas JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Riyan Widya Putra didampingi Adlya Nova di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri melakukan atau turut serta secara melawan hukum memalsukan atau menghilangkan buku/daftar terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dua dari 12 paket pekerjaan seolah telah selesai dikerjakan kemudian diaminkan Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar dibayarkan ke rekanan alias fiktif.
M Nazir didampingi Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan (eksepsi), Jumat (5/6/2025) mendatang.
Menarik
Perkara korupsi asal ‘Kota Rambutan’ tersebut terbilang menarik dan sempat berjalan alot. Duabelas proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit TA 2024 akhirnya dinyatakan selesai 100 persen.
Pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.
Namun di sisi lain, hasil pekerjaan rekanan hingga perkaranya bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan, Pemko Binjai belum dibayarkan. (ROBERTS/RS)

