-->

Bantah Isu 10 Mesin Judi Tembak Ikan, Polsek Namorambe Turun Tangan dan Fakta di Lapangan Nol Temuan

Sebarkan:

Teks Foto : Kanit Reskrim Polsek Namorambe Iptu Heru saat memimpin pengecekan lapak perjudian tembak ikan di desa Tangkahan. Selasa (14/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB.(mol/yb) 


DELISERDANG | Pihak Polsek Namorambe segera menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan maraknya praktik perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukumnya. Menanggapi hal tersebut, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Namorambe, AKP Secapa Sinulingga, melakukan pengecekan mendadak ke lokasi-lokasi yang dimaksud, Selasa (14/4/2026). 

Berdasarkan informasi yang viral, disebutkan terdapat empat titik lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian dengan total 10 unit mesin. Lokasi tersebut meliputi Dusun 2 Desa Tangkahan (2 meja mesin), Terminal Nitra P25 (3 mesin berjarak 30 meter), Namo Landur (2 mesin), dan Simpang Jati Kusuma (3 mesin). 

Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan fakta yang sangat berbeda. Setelah tim gabungan melakukan penelusuran secara menyeluruh dan mendetail di keempat lokasi tersebut, tidak ditemukan satupun alat maupun aktivitas perjudian tembak ikan sebagaimana yang diberitakan. 

*Fakta di Lapangan Tidak Sesuai

Kanit Reskrim Polsek Namorambe, Iptu Heru, yang memimpin langsung pengecekan memastikan bahwa tidak ada bukti fisik maupun indikasi kegiatan judi yang ditemukan. Dengan demikian, informasi yang menyebutkan adanya 10 mesin judi yang tersebar di wilayah tersebut dinyatakan tidak benar atau hoax.

"Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk yang beredar di media online. Namun setelah ditelusuri langsung ke lokasi, fakta di lapangan tidak sesuai dengan berita yang ada. Jadi informasi tersebut adalah tidak benar," tegas Iptu Heru. 

*Imbauan kepada Masyarakat 

Meskipun dalam pengecekan kali ini tidak ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya pemilik tempat atau ruko.

"Kami mengimbau pemilik tempat agar tidak sembarangan memberikan lokasinya dijadikan sarang perjudian, walaupun ada oknum yang mengiming-imingi bayaran sewa yang besar. Warga juga diharapkan tetap waspada dan segera melapor ke polisi jika mengetahui atau melihat adanya indikasi praktik perjudian tembak ikan," tambahnya.

Polsek Namorambe juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengelola media untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum memuat atau menyebarkannya, guna menghindari keresahan publik. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelanggaran hukum jika ditemukan bukti yang valid. (Yosa/jl)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini