![]() |
| Foto: Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pembobolan Sekolah Dasar Negeri 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar,
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SH MH menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi (LP) dari SDRS, 47, perwakilan pihak GBI cabang Pematangsiantar.
Sesuai keterangan pelapor, Kamis 1 Januari 2026 pagi sekira pukul 07.00 WIB, SDRS datang ke gedung GBI mempersiapkan peralatan musik untuk ibadah raya Tahun Baru 2026.
Saat memasuki ruangan, pelapor melihat pintu besi menuju kamar mandi terbuka dengan kondisi gembok rusak. Penasaran, ia kemudian masuk memeriksa kamar mandi, plafon telah jebol.
Melihat kondisi ini, pelapor buru-buru memeriksa ruang ibadah, satu unit mixer audio, satu unit power audio dan satu set kabel snake tidak terlihat.
Hal yang sama, pintu gudang telah rusak terbuka. Satu unit gitar listrik, satu unit gitar bass serta satu unit TV merk Samsung lenyap diduga dicuri. Akibat pencurian ini, GBI mengalami kerugian Rp26.240.000.-
Tidak terima pencurian ini korban SDRS membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Pematangsiantar, agar kasus ini diproses hukum
Berdasar LP korban, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH langsung bergerak menyelidik melacak keberadaan diduga pelaku.
Pengungkapan
Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke komplotan Erwin Zendrato, 26, warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, yang telah ditangkap Sabtu dinihari (10/1/2026) karena terlibat pembobolan SD Negeri 122365, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, terjadi Rabu (24/12/2025) siang sekira pukul 11.45 WIB.
Hasil penyidikan dan pengembangan, pelaku Erwin Zendrato mengaku terlibat membobol GBI di Gedung Juang 45 Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
"Pelaku Erwin Zendrato saat ini telah ditahan di Polsek Siantar Utara berdasar Laporan Polisi atas pencurian di SD Negeri 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Siantar Utara," ujar Kasat Reskrim, Kamis (15/1/2026) siang.
Erwin Zendrato menyebut, barang barang hasil curian disuruhnya dijual pelaku JAS, 51, warga Jalan Asahan, Batu Empat Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku JAS saat tidur-tiduran di Lapangan Merdeka (Tambun Bunga), Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku JAS mengaku membantu Erwin Zendrato menjual barang hasil curian kepada seorang pria inisial AS. Tim langsung ke rumah AS dan mengamankan barang bukti satu unit gitar bas dan satu unit power audio.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

