![]() |
| Foto: Tersangka NA alias Nesya dan AF alias Ozy Beserta Barang Bukti (mol/dok-Sat Res Narkoba) |
Kedua pelaku, NA alias Nesya, 23, warga Jalan Bola Kaki, Gang Prona, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta AF alias Ozy, 19, warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi warga
Dijelaskan Kasat. Penggerebekan dan penggeledahan kamar kost disaksikan perangkat kelurahan setempat
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut menyita barang bukti berupa satu (1) plastik klip berisi lima (5) butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur
Dari laci lemari kain ditemukan satu (1) dompet warna hijau berisi dua (2) plastik klip masing masing berisi lima (5) ekstasi. Dari rak barang ditemukan dua (2) bungkus plastik klip kosong serta dua (2) unit handphone merk OPPO dan VIVO
Penggeledahan berlanjut. Di lantai kamar belakang ditemukan satu (1) buah plastik warna orange berisi satu (1) buah kotak hijau berisi enam puluh lima (65) butir ekstasi dan satu (1) plastik klip berisi satu (1) butir ekstasi
Dari saku celana kiri depan tersangka AF alias Ozy ditemukan uang tunai Rp 2.450.000.- diduga hasil penjualan ekstasi
Total temuan barang bukti pil ekstasi, delapan puluh satu (81) butir, diakui kedua pelaku adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria tidak diketahui nama di kota Medan dengan cara transaksi lewat handphone
"Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring, Jumat (5/9/2025) petang (Bay/Bay-MOL)

