Sepasang Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Pematangsiantar, Segini Barang Buktinya

Sebarkan:

Foto: Tersangka NA alias Nesya dan AF alias Ozy Beserta Barang Bukti (mol/dok-Sat Res Narkoba)
PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap sepasang diduga pengedar pil ekstasi dari kamar kos-kosan di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Jumat (29/8/2025) sekira pukul 23:30 WIB

Kedua pelaku, NA alias Nesya, 23, warga Jalan Bola Kaki, Gang Prona, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta AF alias Ozy, 19, warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi warga

Dijelaskan Kasat. Penggerebekan dan penggeledahan kamar kost disaksikan perangkat kelurahan setempat

Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut menyita barang bukti berupa satu (1) plastik klip berisi lima (5) butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur

Dari laci lemari kain ditemukan satu (1) dompet warna hijau berisi dua (2) plastik klip masing masing berisi lima (5) ekstasi. Dari rak barang ditemukan dua (2) bungkus plastik klip kosong serta dua (2) unit handphone merk OPPO dan VIVO

Penggeledahan berlanjut. Di lantai kamar belakang ditemukan satu (1) buah plastik warna orange berisi satu (1) buah kotak hijau berisi enam puluh lima (65) butir ekstasi dan satu (1) plastik klip berisi satu (1) butir ekstasi

Dari saku celana kiri depan tersangka AF alias Ozy ditemukan uang tunai Rp 2.450.000.- diduga hasil penjualan ekstasi

Total temuan barang bukti pil ekstasi, delapan puluh satu (81) butir, diakui kedua pelaku adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria tidak diketahui nama di kota Medan dengan cara transaksi lewat handphone

"Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas  AKP Irwanta Sembiring, Jumat (5/9/2025) petang (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini