-->

Sempat Divonis Lepas, Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk Terpidana DPO Kejari Medan

Sebarkan:
Terpidana Selamat Ang setiba di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. (MOL/PnkmKjtsu)
MEDAN | Sempat divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tim Tangkap Buronan (Tabur) bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (9/9/2025) berkasil menciduk Selamat Ang.

Warga Jalan HM Yatim Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu merupakan terpidana perkara penipuan sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi mengatakan, beberapa hari sebelumnya tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya yaitu di Kota Tanjungbalai.

“Tim kemudian melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjungbalai. 

Sekitar pukul 07.00 WIB terpidana Selamat Ang kita amankan dari kediamannya tanpa perlawanan,” katanya.

Di tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejari Medan saat akan melakukan eksekusi pidana badan, berusaha menghindar dan bersembunyi sekian tahun.

Setelah dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan HM Nasution Medan, terpidana kemudian diserahkan ke penuntut umum Kejari Medan dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.

Menurutnya, slogan ‘Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan’ tersebut merupakan spirit tersendiri bagi tim Tabur Kejati Sumut dan jajaran. 

“Sebagaimana pesan pak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan di manapun.

Hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan,“ pungkas Husairi.

Lepas

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, pria 55 tahun itu semula dituntut agar dipidana 2 tahun dan 10 bulan penjara karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp400 juta dengan korban, Tongariodjo Angkasa.

Oleh majelis hakim PN Medan, Selamat Ang divonis 2 tahun penjara. Namun yang terbukti di persidangan adalah tindak pidana penipuan. Bukan penggelapan.

Namun di tingkat banding, majelis hakim PT Medan, Kamis (26/11/2020) menjatuhkan pidana lepas. Perbuayan itu ada namun bukan merupakan tindak pidana. (ROBERTS)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini