Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Curanmor, Kedua Pelaku Residivis

Sebarkan:

Foto: Kiri, Unit Jahtanras Amankan Kedua Tersangka. Kiri, Identifikasi Pelaku (dok/Humas)

PEMATANGSIANTAR | Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, ringkus dua pria residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (22/7/ 2025) siang sekira pukul 13:15 WIB

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH memaparkan kedua pelaku; FMS, 30, warga Simpang Simantin, Desa Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan JS alias J, 30, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar

Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku atas laporan/pengaduan korban DS, 26, karyawan, warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar

Korban kehilangan sepedamotor Honda Genio warna hitam nopol BK 2657 WAQ dari parkiran gudang produsen air mineral tempatnya bekerja, di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tempatnya bekerja, Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 21:38 WIB

"Saat itu korban hendak pulang usai bekerja, namun terkejut karena tidak melihat lagi sepedamotornya diparkiran," Terang Kasat Reskrim

Meski sudah mencari dan bertanya ke sesama karyawan, namun pencarian sia sia. Akhirnya korban  meminta bantuan pengusaha tempatnya bekerja untuk melihat CCTV 

Visual CCTV memaparkan 2 pria tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, yang dibonceng turun memantau situasi sekeliling lalu membawa kabur sepedamotor korban

Merasa keberatan, korban membuat Laporan Polisi (LP)Nomor: LP/B/23/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA

Berdasar LP korban, Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar mengerahkan Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kanit Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu Tim dari Polsek Siantar Barat melakukan penyelidikan

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku, FMS sedang di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar sedang mengendarai sepeda motor membonceng temannya

"Terduga pelaku berhasil ditemukan lalu diamankan oleh personil," Ungkap Kasat Reskrim, Kamis (24/7/2025) petang

Diinterogasi pelaku FMS mengaku mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Terduga pelaku FMS langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan

Atas pengakuan FMS, Unit Jahtanras mengejar, terduga pelaku JS alias J berhasil diamankan dari persembunyiannya dari Jalan Bangun Anyer, Desa Rambung merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Pelaku JS alias J mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil jarahan ke Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar pengakuan JS alias J, Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim membawa pelaku JS untuk mencari barang bukti sepeda motor

"Kedua pelaku telah ditahan untuk diproses hukum melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,"   Jelas AKP Sandi Riz Akbar


CATATAN KRIMINAL KEDUA PELAKU

Kasat Reskrim memaparkan kedua pelaku memiliki catatan kriminal. Pelaku FMS residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, 2016

Perkara Jambret, di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar, 2020 dan Perkara Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun, 2022

Sedang pelaku JS alias J residivis perkara penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa, red)

Perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulan di PN Pematangsiantar, 2017. Pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun, 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun, 2021 (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini