Dokumen foto penangkapan terpidana mantan Pjs GM PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 Syahrizal SE. (MOL/Pidsus KjriMdn)
MEDAN | Sebelumnya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager (GM) PT Bhanda Ghara Reksa / BGR (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 Syahrizal SE, Kamis (19/6/2025) dibekuk di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dibenarkan Kajari Medan Fajar Syah Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Mochamad Ali Rizza, Sabtu malam tadi (22/6/2025).
“Setelah koordinasi dengan tim Tangkap Buronan (Tanur) Kejaksaan Agung, terpidana (Syahrizal SE) berhasil dibekuk
tidak jauh dari salah satu pondok pesantren,.
Saat diamankan yang bersangkutan kooperatif. Gak ada perlawanan, ” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak itu.
Keesokan harinya, Junat (20/62025), terpidana dibawa.ke Kota Medan lewat Bandara Internasional Kualanamu dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman dikarenakan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada (PN) Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023, Syahrizal SE dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terkait pendistribusian pupuk urea curah jenis nonsubsidi milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) kepada pihak ketiga, tidak sesuai prosedur,” sambungnya.
Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair (biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.640.179.565. Dengan ketentuan, senukan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana selama 5 tahun penjara.
Bersama-sama
Sementara dari bank data Metro-Online, Syahrizal sebelumnya didakwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Ingan Malem Tarigan melakukan tindak pidana korupsi bersama Satria Saputra (berkas terpisah), selaku Kepala Bagian (Kabag) Ops PJL CMS alias Pergudangan pada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.
Dokumen foto saat Satria Saputra, selaku Kabag Ops PJL CMS alias Pergudangan pada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan disidangkan lewat video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
Dalam dakwaan diuraikan, selama 3 tahun berturut-turut sejak 2016 lalu, keuangan negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak produksi pupuk itu mengalami mengalami kerugian mencapai Rp7,2 miliar lebih.
PT Pupuk Kaltim telah lama menjalin kerjasama dengan, PT BGR (Persero) di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan dan distribusi barang.
Kerjasama di antara kedua BUMN tersebut meliputi menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), pembongkaran pupuk curah dari kapal, pengangkutan, bag coding, pengantongan sampai dengan penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR (Persero).
Hingga di tahapan mendistribusikan pupuknya kepada distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim juga diserahkan kepada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.
Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 4 April 2022 menghukum Satria Saputra
pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan Rp3.640.179.565 dengan pidana 5 tahun penjara.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan tertanggal 25 Mei 2022 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 13 September 2022, permohonan kasasinya, ditolak. (ROBERTS)