MEDAN | Syaiful Hidayat alias Oppung, warga asal Sumatera Barat (Sumbar), Senin (5/5/2025) di Cakra 6 PN Medan divonis 15 tahun karena diyakini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 800 gram.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Eliyurita menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Warga Jalan Jorong Simpang Ampek, Desa Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, pria berusia 55 tahun itu juga dipidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.
“Keadaan memberatkan, perbuatan Syaiful tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Syaiful meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama di persidangan," urai Eliyurita.
Mendengar putusan tersebut, Syaiful dan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan kompak menyatakan terima.
Sementara sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan.
Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (20/11/2024) lalu Syaiful ditawarkan untuk mengantarkan sabu ke Kota Kutacane, Aceh, oleh seorang bernama Ipul alias Kampret (DPO).
Tawaran tersebut pun diterima dan di hari yang sama, Syaiful langsung berangkat dari Sumbar ke Kutacane. Kemudian, Syaiful tiba di Kota Medan pada Kamis (21/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Sesampai di Medan, terdakwa menginap di Hotel Alam Indah II kurang lebih satu minggu sambil menunggu arahan atau perintah untuk menerima dan mengantarkan sabu-sabu tersebut.
Kemudian, Rabu (27/11/2024), Ipul menghubungi Syaiful dan menyuruhnya untuk mengambil sabu 800 gram di Jalan Gagak Hitam, tepatnya depan Mall Ringroad City Walk.
Setelah mengambil sabu tersebut, Syaiful pun membawanya ke hotel dan bersiap untuk mengantarkan barang haram itu ke Kutacane. Namun, ditunda karena jalan di daerah Berastagi sedang ada longsor.
Keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, pegawai hotel bersama anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sukut) mendatangi kamar Syaiful dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, Syaiful mengaku bahwa dirinya akan diupah sebesar Rp15 juta oleh Ipul apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kutacane. (ROBS)