Unit Reskrim Polsek Firdaus Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan:

 

Dua tersangka pelaku curat BJTM dan Agus, Selasa,(29/4/2025).
SERDANGBEDAGAI | Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Boy Jhon Tigor Marpaung alias BJTM, 26, dan Agus Sumarsono alias Agus,35, berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan kedua terduga pelaku Minggu, (3/3/2024) sekitar pukul 14.00 beberapa bulan yang lalu di sebuah gudang di Dusun XII Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.

Akibat peristiwa curat yang dialami pemilik gudang bernama Holmes Simarmata,40, warga Binjai Timur, Kota Binjai, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC di dalam gudangnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17 juta, lantas melaporkan kejadian curat ke Polsek Firdaus, Polres Serdangbegai, Polda Sumatera Utara.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kanit Reskrim, IPTU Anggiat Sidabutar SH, kepada awak media, Selasa,(29/4/2025), menjelaskan korban mengalami kerugian akibat curat datang melapor ke Polsek Firdaus. Laporan resminya teregister dengan nomor LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Lanjutnya, berdasar laporan korban Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan yang intensif. Akhirnya setelah melalui penyelidikan yang tidak mengenal lelah didapat titik terang informasi terduga pelaku curat.

Kemudian pada Minggu,(27/4/2025), sekitar pukul 06.00, tim bergerak menuju tempat terduga pelaku dan menemukan BJTM
sedang berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban.Lalu tim langsung menangkap BJTM yang sedang santai bermain ponsel.

Hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku BJTM mengakui perbuatannya menggasak kendaraan milik korban yang berada di gudang dengan cara merusak gembok pintu belakang. Lalu BJTM menjelaskan ke tim bahwa dia tidak sendiri melakukan aksi ada temannya bernama Agus.

"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Agus di kediamannya tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti sepeda motor hasil curian ke Polsek Firdaus," ucap IPTU Anggiat.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH,  membenarkan keberhasilan peristiwa ungkap kasus curat oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dengan menangkap dua orang terduga pelaku curat. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan menjadi tersangka kasus curat untuk menjalani proses hukum lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun," pungkas IPTU Zulfan.(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini