Polsek Delitua Amankan Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor

Sebarkan:
Ket Foto : Tersangka kasus tipu gelap berinisial MRT. 

DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan Sepeda Motor milik Agus Saham, 51, Islam, Swasta, Alamat Jl. Kolam Lingkungan II/ Condro, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Sabtu ( 28/6/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Amal Kelurahan Cempaka Sari Kecamatan Delitua. 


Tersangka adalah berinisial MRT, 19, Islam, Pengangguran, Alamat Jalan B Katamso Gang Mesjid. 

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH, MH ketika dikonfirmasi metro-online.co melalui Kanit Reskrim nya AKP Maruli Tua Siregar SH, MH pada Rabu ( 3/7/2024) sekira pukul 20.00 Wib, membenarkan atas penangkapan pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut. 

Ket Foto : Barang bukti. 

" Iya benar, tersangka beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat No Pol: BK 2645 ALN, 
No Rangka : MH1JM9134PK247701 dan 
No Mesin: JM91E3242680 sudah kita amankan di komando, " Kata Kanit Reskrim AKP Maruli Tua. 

Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, menuduh korban sebagai pelaku yang menabrak ibu pelaku. Selanjutnya, korban dibawa ke suatu tempat namun sepeda motor korban terlebih dahulu disuruh pelaku untuk di tinggalkannya kepada teman pelaku. Selanjutnya korban ditinggalkan oleh pelaku dan membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Lebih lanjut AKP Maruli Tua menjelaskan, kalau berawalnya penangkapan tersangka pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 20.40 Wib, Team Unit Reskrim Polsek Delitua sedang melaksanakan Patroli  Antisipasi 3 C yang dipimpin oleh dirinya sendiri selaku Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu S.H.,M.H mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki di Jalan Aman Kecamatan  Delitua berikut barang bukti diduga sebagai pelaku tipu gelap sepeda motor.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Repobelik Indonesia. 

" Hasil introgasi terhadap tersangka an. MRT sudah pernah melakukan tipu gelap sepeda motor di daerah setia budi dan Jalan aman Kecamatan Delitua bersama dengan temannya bernama R (DPO), A (DPO), G (DPO) dan A (DPO ), " Terang AKP Maruli Tua Siregar, SH, MH. ( Jasa) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini