Ini Tampang Tersangka yang Menyuruh Bakar Rumah Wartawan di Tanah Karo

Sebarkan:


𝐌𝐄𝐃𝐀𝐍||  Usai menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan menyuruh dan memberi uang kepada RAS dan YST, eksekutor pembakar rumah Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Polda Sumatera Utara merilis wajah pelaku B

B alias Bulang serta dua eksekutor, RAS dan YST ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, musnah terbakar, Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 04:00 WIB, lalu, 

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintah kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024). 

Hadi Wahyudi memaparkan, "Pelaku B alias Bulang adalah warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi disertai analisa forensik terhadap pola komunikasi antara B alias Bulang dan YST

"Pelaku menyuruh RAS dan YST untuk membakar rumah korban dan memberi uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk beli minyak Pertalite dan Solar yang dicampur lalu digunakan membakar rumah korban," Jelas Hadi Wahyudi

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Riko Sempurna Pasaribu

"Penyidik memiliki keyakinan menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka berdasar alat bukti yang cukup," Tandas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini