Unras GMKI Protes Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II-A Pematangsiantar. Ini yang Dilakukan Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Menyikapi dugaan marak dan bebasnya peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II-A Pematangsiantar, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar - Simalungun, berencana Unjuk Rasa (Unras)

Wacana unjuk rasa bertujuan memprotes diduga "Orang Dalam" turut membantu narapidana beraktivitas penyalahgunaan narkotika demi meraup keuntungan pribadi termasuk mulusnya penggunaan Handphone di dalam lapas untuk menipu warga yang dikenal sebagai "Parengkol"

Mengetahui rencana ini, Polres Simalungun menggelar pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Lapas Kelas II-A Pematangsiantar, Jalan Asahan Km 6, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 10:30 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasar surat dari pengurus GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Nomor: 300196/SC/EXT/B/GMKI-PSS/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, massa GMKI awalnya berencana melaksanakan aksi unjuk rasa di Lapas Kelas II-A Pematangsiantar

"Namun, berkat penggalangan yang dilakukan  Sat Intelkam Polres Simalungun, aksi tersebut diganti menjadi kegiatan audensi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," Ungkap Verry Purba, Rabu petang

Audensi berlangsung mulai pukul 12:15 WIB. GMKI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain dugaan bebasnya peredaran narkoba di Lapas diduga dibantu oleh pihak lapas. Penggunaan Handphone oleh narapidana sehingga marak penipuan yang sering terjadi menimpa warga, dikenal sebagai "Parengkol".

Dalam audensi,  pihak Lapas Kelas II-A Pematangsiantar menjelaskan upaya keras yang telah dilakukan dalam pembinaan warga para narapudana. 

Mereka menyebut pembinaan ini tidak mudah mengingat beragamnya karakter warga binaan dan beratnya masalah yang mereka hadapi, termasuk tekanan ekonomi yang mempengaruhi perilaku mereka. 

Meskipun demikian, Lapas Kelas II-A Pematangsiantar telah mendapat penilaian berpredikat baik dari pimpinan atas

Hasil audensi, pihak Lapas Kelas II-A Pematangsiantar siap menerima kritik dan masukan dari GMKI untuk kebaikan dan kemajuan untuk membina warga binaan dan  menegaskan komitmen dalam pembinaan yang tidak mudah karena karakter dan masalah berat yang dihadapi oleh warga binaan.

AKP Verry Purba mengatakan seluruh proses audensi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

"Dengan mengganti aksi unjuk rasa menjadi audensi, diharapkan tercipta komunikasi yang konstruktif antara GMKI dan pihak lapas, sehingga dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan gangguan keamanan," Ungkap AKP Verry Purba

Pada pukul 14:15 WIB, audensi selesai dengan suasana yang aman dan lancar. Sekitar pukul 15:00 WIB, Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan SH memimpin apel konsolidasi untuk memastikan seluruh personil terlibat pengamanan aksi unjuk rasa dan audensi tersebut dapat kembali dengan selamat dan situasi di wilayah tersebut tetap kondusif

Hadir dalam audensi, KPLP Lapas Kelas II-A Pematangsiantar, Erwin SH. Kasi Giatja, Hasudungan Hutauruk; Kasi Binadik, Edward Situmorang; Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan

Kanit Intelkam Polsek Bangun, Ipda P. Silalahi SH. Kanit IV Kamneg, Iptu Suryantoni SH dan Kanit III Sosbud, Aiptu Bambang S.

Ketua GMKI Cabang Siantar-Simalungun, Armada P.G. Simorangkir, Sekretaris, Lili Sandi Munte; Wakil Ketua P. Simarmata (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini