Team URC Reskrim Polsek Patumbak Kembali Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan:
Ket Foto : Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Jikkri Sinurat SH, MH saat menginterogasi tersangka. 

PATUMBAK | Team URC Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan kembali mengamankan pelaku pencurian kenderaan bermotor ( curanmor) yang berulah di Wilayah Hukumnya. Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 14.00 Wib. 

Tersangka adalah YOPI HERMAWAN TARIGAN, 20 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.

Tersangka ditangkap oleh petugas karena ketauan mencuri sepeda motor milik HALIMAH TUSSAKDIYAH yang juga tinggal di Jl.Pertahanan Gg Tangkahan Batu Dusun II Desa Sigara-gara. 

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penangkapan pelaku curanmor tersebut. " Iya benar. Pelaku beserta barang bukti sudah kita boyong ke mapolsek Patumbak guna proses lanjut, " Kata Kompol Faidir. 

Ket Foto: Barang Bukti 

Kompol Faidir menjelaskan, kalau kejadian itu bermula pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 07.30 Wib. Dimana saat itu, korban memarkirkan sepeda motor nya jenis Honda Beat Warna Hitam BK 5870 AJV pas di teras rumahnya dengan kuncinya lengket di sepeda motor. Begitu korban hendak pergi kerja ke daerah Delitua sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya.

Tidak terima sepeda motornya hilang, korban pun langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan. 

Setelah Laporan korban di terima SPKT POLSEK PATUMBAK, saya selaku Kapolsek Patumbak langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU JIKRI SINURAT SH,MH bersama PANIT I IPTU M.Y DABUTAR SH,MH dan PANIT II IPDA ELLYS SITORUS SH,MH agar memimpin langsung TEAM URC RESKRIM melakukan  penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor yangg di laporkan oleh korban Halimah Tussakdiyah. 

Dari hasil pemyelidikan yang lakukan oleh TEAM URC RESKRIM di bawah Pimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU JIKRI SINURAT SH,MH, dan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sedang berada di daerah sigara-gara Kecamatan Patumbak.

Atas dasar hasil penyelidikan dan informasi  TEAM URC RESKRIM Polsek Patumbak langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dengan melakukan pengintaian. Dan setelah di pastikan pelaku sedang berada di tempat, tidak lama kemudian di lakukan pengrebekan, dan tanpa perlawanan yang berarti pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti sepeda motor honda Beat BK 5870 AJV warna hitam.

" Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, " Terang Kompol Faidir SH, MH. ( Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini