Setelah di Nagaharjo, Polres Simalungun Kembali Tangkap Pengedar Narkoba dari Perladangan Ubi

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Setelah meringkus 2 diduga pengedar sabu sabu dari perladangan ubi di wilayah Nagaharjo, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus pengedar sabu dari Perladangan Ubi. Kali ini dari Dusun III, Desa Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 12:30 WIB

Pelaku, Tri Andriansyah Putra alias Ade, 26, alamat tidak menetap, diringkus setelah masyarakat yang resah memberi informasi kepada Tim Opsnal, di TKP penangkapan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika

Menyahuti keresahan dan informasi warga, Sat Res Narkoba menerjun Tim Opsnal Unit I dipimpin Kanit, Ipda Sugeng Suherman SH melakukan lidik intai untuk penggerebekan

Dengan siasat senyap, Tim Opsnal berhasil menggerebek dan mengaman pelaku, "Tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dua bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 gram,"

"Turut diamakan satu unit ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX nomor polisi BK 4878 TBM, serta uang sejumlah Rp.200.000,-" Papar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane SH, Sabtu (1/6/2024) siang

Diinterogasi tersangka mengakui barang bukti narkotika adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria, bernama, Encek di daerah Tebing Tinggi

"Barang bukti tersebut dengan cara dipesan lalu diantar kepada tersangka," Ungkap Ivan Pane

Berdasar pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun target "Encek" telah mengetahui  penangkapan tersangka sehingga berhasil melarikan diri

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Makopolres Simalungun, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Ivan Rinaldy Pane menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. 

"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun bebas dari narkoba," 

"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Simalungun,"

"Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika,"

"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," Tutup AKP Ivan Rinaldy Pane (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini