Sambar Tas Pedagang Berisi Uang di Parluasan, "Alap Alap Siantar" di Bekuk Polisi

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sambar tas pedagang berisi uang, alap alap Siantar (maling), KDS alias K, 25, warga Jalan Rakkuta Sembiring, Gang Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Resort Polres Pematangsiantar, Selasa (4/6/2024) 

Kapolsek Siatar Utara, AKP Herli D Damanik SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Warman Siallagan SH menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan korban (pelapor), Dedi Handoyo Damanik, warga Huta I Semangat Baris, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.000.000.-

Berawal. Ujar Warman Siallagan. Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 15:20 WIB, korban pelapor, Dedi Handoyo Damanik, memarkirkan mobil di depan rumah mertuanya, di Jalan Persatuan, Parluasan, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara,  Kota Pematangdiantar (TKP), hendak menitip beberapa ekor ayam

"Saat pelapor turun dari mobil hendak membongkar barang bawaannya, serta merta datang 2 pria berboncengan sepeda motor ke  bagian pintu supir, lalu mengambil tas yang diletakan korban di atas dashboard, lalu kabur tancap gas,"

"Mengetahui itu, korban dan saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua pelaku, namun kehilangan jejak. Akibatnya korban kehilangan uang tunai 4 juta rupiah serta satu 1 buku nota jualan," Ungkap Warman Siallagan

Tidak terima, korban mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi. Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara dipimpin Ipda Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan menyebar jaring informasi untuk mengendus pelaku

"Minggu 2 juni 2024, kita menerima informasi salah satu pelaku, KDS alias K sedang berkeliaran di sekitar Jalan Patuan Nagari,"

"Mengetahui itu, kita melakukan pengintaian senyap. Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku KDS alias K, kembali terlihat di lokasi yang sama. Saat itu juga kita lakukan pengepungan dan penyergapan," 

"Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan sisa uang hasil pencurian senilai Rp 1.300.00.-," Papar Warman Siallagan

Disebut Warman. Diinterogasi Pelaku KDS alias K mengaku melakukan pencurian 1 buah tas berisi uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang nama dan ciri cirinya sudah dikantongi pihak Kepolisian

Saat ini pelaku KDS alias K sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini