Residivis Gaek Diduga Pengedar Sabu, Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pernah jalani hukuman penjara 4 tahun 1 bulan lantaran tersandung kasus narkoba, DMH alias D 50, warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali ditangkap Polisi gegara kasus yang sama

Pria gaek (tua) ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar, Senin dinihari (17/6/2024) sekira pukul 00:10 WIB

"Pengungkapan dan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah itu," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu SH.MH, Rabu (19/6/2024) petang

Menyahuti informasi, minggu malam Tim Opsnal terjun menelusuri lokasi untuk lidik intai mengendus dan menangkap pelaku

Menjelang dinihari, target sesuai ciri ciri disebut warga terpantau. Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menyergap. Tanpa perlawanan pria yang mengaku sebagai DMH alias D ini digeledah

"Dari tersangka DMH alias D petugas mengamankan satu paket sabu dibungkus dan dilakban warna coklat seberat bruto 8,77 gram. Turut diamankan satu unit Handphone merk VIVO warna hijau. Tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya," Papar AKP Jhonny Pasaribu

Saat ini teesangka DMH dan barang bukti telah diamankan ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna penyidikan lanjut dan penegakan hukum 

"Tersangka DMH ini residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu diujung penjelasannya (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini