Polsek Bangun Gerak Cepat Tangkap "Bang Jago" Pelaku Aniaya di Gunung Malela yang Viral di Medsos

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polsek Bangun - Polres Simalungun berhasil meringkus salah satu diduga pelaku aniaya terhadap korban, AMR, 25, warga Dusun II, Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa melalui Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan SH mengatakan, pelaku, S alias Goto, 44, warga Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, diburu dan  ditangkap berdasar Laporan Polisi ayah korban, Sugito, tertanggal 15 Juni 2024

Merespon laporan pihak korban serta demi penegakan hukum, Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku

Hasil penyelidikan, Minggu, 16 Juni 2024, pukul 20:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangun berhasil mengetahui tempat persembunyian S alias Goto

Pukul 22:30 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan dari rumah sepupunya di Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan langsung diboyong ke Mapolsek Bangun untuk pemeriksaan guna diproses hukum

"Penangkapan ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh S alias Goto di muka umum tersebar luas di media sosial (medsos, red),"

"Video tersebut menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan," Ungkap Esron Siahaan, Selasa, (18/6/2024) petang

Esron Siahaan menambahkan. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban," Ujar Kapolsek

Pelaku S alias Goto tidak bertindak sendiri dalam melakukan kekerasan tersebut. Ia melakukan aksi tersebut bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO,red)"

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap rekan-rekan tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kami mengimbau kepada mereka yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,"

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diadili. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat," Tegas Esron

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Bangun dan dijerat dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan

Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan

Untuk diketahui, korban AMR dianiaya S alias Goto CS, di Lapangan Volley depan salah satu UPTD di Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Jumat, 14 Juni 2024, sekira pukul 18:20 WIB, lalu

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius hingga terpaksa dilarikan ke salah satu rumah sakit di Pematangsiantar

Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan belum menjawab konfirmasi kru metro-online ketika ditanya berapa pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang dan apa motif penganiayaan tersebut, Selasa malam (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini