Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Mengakibatkan Korbannya Tewas Ditangkap

Sebarkan:
Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024).

SERDANGBEDAGAI | Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus pencurian dan penganiayaan dirumah, yang mengakibatkan pemilik rumah kakek Mahruzar Rangkuti,74, warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, tewas,Selasa, (18/6/2024).

Terduga pelaku yang ditangkap bernama Iskandar Syahputra alias IS, 26, warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. 

Ps Kapolsek Firdaus, IPTU Jonni Tarigan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024), sore di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat sehingga pelaku berhasil dengan cepat diamankan dan tanpa adanya perlawanan. 

Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang," jelasnya.

Lanjutnya, terduga pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga. Terduga pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku. 

"Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri. Kemudian terduga pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, dan membekap korban dengan bantal hingga korban tewas," terangnya.

Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini lebih lanjut mengatakan, awalnya terduga pelaku sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia. 

Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.

"Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun," tutupnya. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini