Membusuk di Room 117. Polsek Siantar Timur Evakuasi Mayat Pria Warga Semarang

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Gempar. Warga Kompleks Megaland dihebohkan temuan mayat seorang pria yang telah membusuk di room 117, Kos kosan, Kompleks Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 15:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Timur, Iptu Jhon H Purba SH menjelaskan kronologi temuan jasad korban, Hendarso Tri Widyanto SE, 58, warga Perumahan Beranda Bali Blok F, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah

Berawal, Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 13:30 WIB, saksi Agus Sumanto menghubungi pengurus kos kosan, Kiandi Putra

Agus mengatakan, tamu di room 117 atas nama korban seharusnya sudah check-out (keluar)

Kedua saksi (Agus Sumanto dan Kiandi Putra) menggedor-gedor pintu room117 berkali kali namun tidak ada jawaban. Penasaran tidak ada respon, keduanya mengintip dari lubang angin, tercium aroma busuk 

Curiga. Kiandi Putra melapor ke Sukoso, Humas Grand Mega Hotel, yang kemudian meneruskan ke Polsek Siantar Timur

Menerima laporan, Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon H. Purba bersama personil serta piket Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan BPBD Kota Pematangsiantar langsung terjun ke lokasi. Seijin pemilik, pintu room 117 didobrak

"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa  dalam keadaan tanpa pakaian serta sudah mengeluarkan bau busuk terlentang di atas tempat tidur," Ungkap Jhon Purba

Usai olah TKP, Petugas mengevakuasi jasad korban ke Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih untuk dilakukan Pemeriksaan visum luar. 

Ali Ramsyah, 38 rekan kerja korban datang ke Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih dan mengatakan telah menerima surat kuasa bermaterai dari isteri korban, Agnes Prahari Astuti SE, agar jenazah korban tidak di autopsi dan dipulangkan ke Semarang

"Pihak keluarga menerima ikhlas kematian Hendarso Tri Widyanto karena bukan korban aniaya atau tindak pidana. Diduga kuat korban meninggal akibat penyakit. Korban pernah mengalami Stroke akibat Hipertensi," Ungkap Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon H Purba lagi

Berdasar surat pernyataan dan permohonan tidak dilakukan autopsi, pihak berwenang menyerahkan jenazah korban kepada perwakilan keluarga untuk membawa jenazah korban ke rumah duka di semarang (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini