𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun menggerebek sebuah gubuk di Dusun III, Desa Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (3/6/2024) malam
Hasilnya, 7 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap bersama barang bukti sabu sabu total seberat brutto 239,03 gram, uang sebesar Rp 5.178.900,- serta perlengkapan untuk menggunakan sabu sabu
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyebut, Kapolsek Perdagangan didampingi Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH bersama personil awalnya mengamankan lima pelaku
Masing masing inisial AK, 17, U, 52, A, 42, HS, 60 dan Z, 28, pemilik gubuk dan sabu seberat brutto 12,32 gram, alat perlengkapan sabu serta uang Rp 229.000.- diduga hasil transaksi narkoba.
Dari keterangan Z, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus J, 44, dan G, 50, dari Dusun VII, Desa Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun
Dari penangkapan kedua pelaku, Tim mengamankan sabu sabu seberat 280, 71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan serta uang Rp 5.156.000.-
Pelaku J mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria inisial Ma alias Dandim dan Ma memperoleh sabu sari pria inisial Mis alias Kopral yang disebut-sebut masih menjalani hukuman di Lapas Medan
AKP Irvan mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatangraya untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane (Joe/𝐵𝑀/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)