Lagi, Pelaku Tindak Kekerasan Di Cafe Anugerah Diringkus

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN | Sempat buron dalam beberapa hari,  pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan  di Cafe Anugerah Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Senin, (6/5/2024) berhasil ditangkap Tim URC Polsek Medan Tembung.

Penangkapan  tersangka berinisial MJA alias Blak Uban ,41, warga Jl. Santun tanah garapan Desa Sampali dan AD alias Dedi Grandong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korbannya Nova Liza.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora mengatakan tersangka MJA alias Blak Uban ditangkap di kawasan Sei Sikambing Medan Helvetia.

“Tim URC menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku atas nama MJA alias Blak Uban yang sedang berada di Jl. Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Pasar V Unimed Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan (cafe Anugerah),” jelas Kanit Reskrim, Minggu (2/6/2024).

AKP Japri Simamora juga menyebutkan pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya.

“Pelaku merupakan residivis spesialis 3 C, dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” sambungnya.

Pada saat petugas meminta menunjukan barang bukti yang lainnya, pelaku mencoba mendorong petugas dan hendak kabur. Saat itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Pelaku menerangkan barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah AD alias Dedi Grandong di Jl.Tangkul Gg.Watas. Selanjutnya, dari rumah tersangka AD alias Dedi Gandong, petugas menyita barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit,” terang Kanit Reskrim.

Dari hasil Interogasi, para pelaku ada melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, TKP Jl. Pusaka Desa Bandar Klippa Kec.Peecut Seituan. Kerugian 1 Unit Sp Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.

Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 Pukul 05.00 Wib, TKP Jl. Pancing Simpang Tuamang, Kec.Medan Tembung. Kerugian Luka Bacok Pergelangan tangan kiri Korban.

Sebelumnya, pelapor atas nama Nova Liza ,38, pemilik Cafe Anugerah melaporkan pelaku di Polsek Medan Tembung.

Pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 05.05 WIB di Jl. Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan (Cafe Anugerah) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama dan pelapor kehilangan berupa 1 Unit Hp Merk Samsung dan 1 Unit Hp Merk Vivo milik karyawan pelapor.

Pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari Andre (karyawan pelapor) yang mengatakan bahwa ada penyerangan di Cafe Anugerah yang dilakukan oleh 5 orang tak di kenal dengan membawa kelewang dan langsung memukul karyawan atas nama Andre, lalu Hp tersebut yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini