𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Diduga pengedar sabu sabu, Ikhsan alias Koteng alias Hombing, 47, pedagang Es Koteng, penduduk Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan (Dolok Batu Nanggar), Minggu, (2/6/2024) sekira pukul 11:00 WIB
Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH melalui Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas Polres Simalungun memaparkan kronologi pengungkapan dan penangkapan residivis narkoba ini
Berawal dari informasi masyarakat terkait ada transaksi dan penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu di wilayah Serbelawan
Hasil penelusuran dan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria, Saiun Basir alias Saiun, 32, penduduk Desa Bahtobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pelaku ini ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BK 3500 THL di Marihat Tengah (Marteng), perbatasan areal Kebun Sawit PTPN 4 Dolok Ilir dengan Kebun Karet PT Bridgestone Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun
Saiun digeledah. Petugas menemukan satu (1) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu sabu
Diinterogasi, Saiun mengaku sabu sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pedagang es koteng, Ikhsan alias Koteng alias Hombing
Mendengar pengakuan Saiun, Tim Opsnal, Aiptu Irwansyah, Bripka Jefri Damanik, Brigadir Wayan Masrian serta Briptu Jasa Girsang langsung melakukan pengembangan memburu pria yang disebut Saiun
Target berhasil ditemukan sedang berjualan es koteng di dekat Masjid Jami' Persimpangan Jalan Merdeka - Jalan Agus Salim Kelurahan Serbelawan
Tidak berkutik, pria yang pernah tersandung hukum (residivis) atas kasus yang sama setelah ditangkap Polsek Serbelawan pada Juli 2020 lalu, mengakui barang bukti yang ditemukan dari Saiun berasal darinya
Ikhsan alias Koteng alias Hombing digeledah. Petugas menemukan satu (1) plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu sabu dari jok sepeda motornya
Dipaparkan, Dari pelaku Saiun Basir diamankan barang bukti berupa: satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BK 3500 THL satu (1) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) unit Handphone merk Itel warna biru serta uang sebesar Rp 24.000.-
Dari diduga pengedar narkoba, Ikhsan alias Koteng alias Hombing: Satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor plat Polisi, satu (1) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna hitam serta uang senilai Rp 850.000.-
Berdasar pengakuan dan barang bukti kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk penyidikan melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Sumalungun
Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, mengatakan kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut
Di kesempatan ini AKP Syamsul Bahri menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif untuk memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dilingkungan masing masing
“Kami akan menindaklanjut setiap informasi yang masuk dan sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kerja sama ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kita,” Ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe (Joe/𝐵𝑀/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)