Kasus Pencurian Sawit di Bah Jambi. 24 Tersangka Jalani RJ di Polsek Tanah Jawa

Sebarkan:


𝐓𝐀𝐍𝐀𝐇 𝐉𝐀𝐖𝐀|| Polsek Tanah Jawa selesaikan kasus pencurian sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi lewat mediasi dengan pendekatan Restorasi Justice (RJ), di Aula Wira Pratama Mapolsek Tanah Jawa, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 11:30 WIB

Mediasi dihadiri Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH, pihak kebun PTPN IV Bah Jambi, Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait SH, para Pangulu/Kades dan Gamot, para tersangka bersama keluarga didampingi kuasa hukum

"Sebanyak 24 tersangka dari 23 laporan polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan," 

"Mediasi ditangani Unit Reskrim. Disepakati para tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah dan kantor desa di wilayah tempat tinggal mereka masing masing," Ujar Kompol Asmon Bufitra

Mediasi ini merupakan langkah konkrot yang diambil oleh Kapolsek Tanah Jawa untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif

"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, juga memberi kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Asmon Bufitra

Restorative Justice, yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat

Dalam mediasi, pihak PTPN IV Bah Jambi menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Salah satu tersangka yang hadir mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan PTPN IV Bah Jambi atas kesempatan yang diberikan

"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," Katanya.

Selain mediasi, pihak Polsek Tanah Jawa berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para tersangka selama menjalani sanksi sosial. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Mediasi berlangsung aman dan tertib diakhiri  penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak PTPN IV Bah Jambi. 

Kesepakatan mencakup detail tentang sanksi sosial yang harus dijalani oleh para tersangka serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama

Pihak Polsek Tanah Jawa berharap pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan berjalan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.(Joe/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini