Kasus Anggaran Kebersihan, Jaksa Diminta Proses Camat Percut Seituan

Sebarkan:

Foto : Sampah bertebaran tak pernah diangkut di pinggir jalan raya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Kamis 6/6/2024 
DELISERDANG | Aliansi Masyarakat Anti Korupsi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang memproses dugaan korupsi anggaran kebersihan yang dikelola oleh Camat Percut Sei Tuan, Ahmad Fitryan Syukri ( AFS) sebesar Rp 5 milyar lebih. 

Hal ini disebutkan Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat  Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Zulkarnain SH dalam keterangan persnya. Kamis 6/6/2024.

Zulkarnain yang juga warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan ini berharap ada tindakan hukum terhadap pejabat yang terindikasi melakukan korupsi termasuk dugaan korupsi yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan berdasarkan temuan BPK tahun 2023 kemarin hingga yang bersangkutan dikenakan Tagihan Ganti Rugi ( TGR) sebesar Rp 470 jutaan.

" Kita sebagai masyarakat meminta Kejaksaan melakukan penegakan hukum, usut kasus ini sampai tuntas sesuai komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami sebagai elemen masyarakat mengawasi itu," harapnya.

Tumpukan Sampah membusuk dipinggir Jalan Benteng Sungai Tembung 
Zulkarnain juga meminta kepada PJ Bupati Deliserdang Ir Wiriya Alrahman untuk mencopot jabatan Ahmad Fitryan Syukri dari Camat Percut Sei Tuan, karena sudah hampir dua tahun menjabat tidak membawa kemajuan dan perbaikan pada Kecamatan Percut Sei Tuan. Persoalan pasar Gambir, drainase yang tak dipedulikan hingga mengakibatkan banjir dimana mana, tumpukan sampah disisi jalan raya, bantaran sungai Tembung berbulan bulan tak diangkut.

" Pak PJ Bupati Deliserdang baiknya copot saja Camat Percut Seituan saat ini. Sampah berserakan dimana mana sampai berulat tak diangkut. Sungai juga sampah semua, parit drainase tumpat tak pernah diperhatikan. Warga di Percut Sei Tuan ini banyak tak simpatik dengan kinerja Camat yang kabarnya kecanduan main game ini," ujar Zul.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi melalui seluler, Camat Percut Sei Tuan Ahmad Fitryan Syukri tak memberikan tanggapan. Bahkan nomor watsappnya juga langsung diblokir.

Sebelumnya Camat Syukri pernah menyebutkan ada sekitar 40 titik lebih tumpukan sampah di pinggir jalan raya yang ia tidak mampu mengatasinya. Hingga iapun pasrah karena tak memiliki formula mengatasi persoalan sampah di Kecamatan Percut Seituan.

Terpisah, temuan BPK terkait korupsi anggaran kebersihan juga diduga dilakukan mantan Camat Tanjung Morawa yang kini menjabat Camat Lubukpakam Rio Laka dewa ( RLD). Yang bersangkutan diwajibkan membayar TGR ke kas daerah disebut sebut sebesar Rp 200 jutaan.

Terkait hal ini, Rio Laka Dewa yang dikonfirmasi membenarkan hal itu dan ia sudah mengembalikan TGR sekitar Rp 100 jutaan lebih ke kas daerah atas temuan BPK dalam pengelolaan anggaran kebersihan tahun 2023 saat ia menjabat Camat Tanjung Morawa. Tanjung Morawa sendiri mengelola anggaran kebersihan mencapai 3,5 milyar pertahun.

" Iya saya di kejaksaan juga sudah dimintai keterangan terkait temuan BPK tentang anggaran kebersihan dan sudah membayar TGR," ucap Rio yang kini menjabat Camat Lubukpakam.

Dalam kasus ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution SH saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Convention Hall Lubukpakam, membenarkan hal itu dan kedua camat dimaksud sudah membayar TGR atas temuan BPK dalam pengelolaan anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Tanjung Morawa.

" Sudah dikembalikan TGRnya. Jumlahnya ratusan juta," sebut Edwin Nasution SH.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali SH menyebutkan kalau pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan keterangan.

" Masih mengumpulkan data dan keterangan," pungkas Kasi Intel Kejari Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini