Jual Sabu, Opung ini Diringkus Polres Simalungun Bersama Seorang Agennya

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Ipda Sugeng Suratman SH, ringkus dua diduga jaringan pengedar narkotika dari dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa 4 Juni 2024 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH melalui Kasat Res  Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane SH, menjelaskan, pengungkapan awal, Tim Opsnal meringkus, Sugianto, 40, warga Mangkai, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara

"Sugianto ditangkap dari satu rumah kosong di Perumahan Karyawan Kebun Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sekira pukul 15:00 WIB," 

"Dari tersangka, disita barang bukti berupa 1,51 gram sabu, alat hisap sabu dan satu unit handphone android merk OPPO," Ungkap AKP Irvan Rinaldy Pane

Diinterogasi, Lanjut Irvan. "Sugianto mengakui barang bukti sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria, Basir Lesmana,  diperkebunan PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun," Papar AKP Irvan

Berdasar pengakuan Sugianto, Tim Opsnal melakukan pengembangan memburu, Basir Lesmana alias Opung, 63, warga Mangkei, Dusun Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara

Pria tua ini berhasil ditangkap dari Perkebunan Sawit PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun

Dari Basir, petugas menyita barang bukti berupa 17,75 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 300.000, dan beberapa perangkat komunikasi serta alat kemas narkoba 

Diinterogasi Basir mengungkap barang bukti yang diamankan adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari seorang pria bernama Molen di daerah Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara

"Petugas langsung memburu Molen, namun belum berhasil menemukan target, diduga ia sudah mengetahui penangkapan Basir sehingga ia melarikan diri," Ujar AKP Irvan

Saat ini kedua tersangka Sugianto dan Basir Lesmana alias Opung beserta barang bukti  telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut

Rencana tindak lanjut Sat Res Narkoba melakukab  pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.  Melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum ke jaksa penuntut umum.

AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan penangkapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar AKP Irvan Rinaldy Pane

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun kini tengah mendalami informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Molen yang diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu kepada Basir

"Kami menduga Molen merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, tim kami sedang bekerja keras untuk melacak dan menangkap tersangka serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," Tambahnya

Pihak Polres Simalungun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam penangkapan tersangka. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kerjasama ini sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," Kata AKP Irvan Rinaldy Pane (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini