Ditangkap Polres Pematangsiantar Residivis Narkotika ini Gagal Transaksi

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Residivis narkotika, AS, 43, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, lantaran membawa sabu sabu,  Rabu (5/6/2024) sekira pukul 01:00 WIB

"Pelaku ditangkap setelah diinformasikan warga sedang membawa narkotika jenis sabu sabu diduga akan bertransaksi di depan satu penginapan di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Sabtu (8/6/2024) petang

Dipaparkan AKP Jhonny. "Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis dabu berat brutto 1,38 gram, satu unit Handphone merk Infinix warna Hitam, satu buah botol bekas merk Ginger Hair, empat buah sedotan pipet serta uang sebanyak Rp. 70.000.-,," diinterogasi tersangka H mengaku sabu itu miliknya," Paparnya

Pelaku H berikut semua barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku

"Tersangka AS merupakan Residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan," Ujar AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini