Camat Galang Upayakan PAD dari Penambang Pasir

Sebarkan:

Muspika Galang dan tim Bapenda Deliserdang 
DELISERDANG | Pemerintah Kecamatan Galang melakukan pertemuan dengan penambangan pasir yang beroperasi di sepanjang aliran sungai ular hingga sungai buaya diwilayah Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Dalam pertemuan itu, Camat Galang Syahdin Setia Budi Pane didampingi Wakapolsek Galang, Danramil Galang dan tim Bapenda Deliserdang diketuai Marwan Harahap bersepakat dengan para pelaku penambang pasir untuk membayar restribusi galian C mereka guna pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

" Kami sudah buat pertemuan kemarin dengan para penambang pasir di Desa Titi Besi Baru dan bersepakat untuk bersedia membayar pajak retribusi kepada Pemkab Deliserdang. Namun hal ini dilakukan bila titik koordinat tambang yang dikirim ke dinas cipta karya dan tataruang masuk dalam kawasan yang bisa ditagih secara aturan," ujar Setia Budi Pane.

Pengusaha penambang pasir 
Mantan Camat Lubukpakam ini menjelaskan, bahwa aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Galang cukup banyak dan itu sangat potensial sebagai pemasukan PAD.

" Sekarang lagi on proses. Setelah titik koordinat di cek oleh Cipta Karya dan Tata ruang dan masuk dalam kawasan, kita akan langsung tagih. Para pengusaha penambang pasir yang sudah kita undang pada senin kemarin, dan mereka bersedia membayar restribusi," jelas Camat Galang. Rabu 5/6/2024.

Adapun data tercatat, ada 11 penambang pasir di Desa Titi besi yang mengikuti undangan Camat Galang bersama tim PAD Bapenda Deliserdang. 

Dari amatan, aktivitas penambangan pasir di aliran sungai ular hingga sungai buaya sudah berlangsung sejak lama, ribuan kubik pasir disedot dari dalam sungai dan dijual oleh pengusaha pada pengusaha panglong dan kontraktor lainnya. Sumberdaya alam ini memang layak menjadi penghasilan pendapatan daerah ( PAD) bila ditagih.

Hal ini tidak dilakukan karena regulasi yang rumit dan hal ini menguntungkan pelaku pelaku tambang. Untuk menghindari jeratan petugas penegak hukum, para penambang berlindung pada oknum oknum tertentu dengan membayar upeti.

Pengusaha Tambang Pasir di Titi Besi Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang yaitu Rusman Kelana, Ruslan, Sahrul wan, Sahril Ginting, Irwan, Yogi, Adi, Abdhu,Yusuf dan Ilham.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini