BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Perkuat Koordinasi Pencegahan Kecurangan di Tabagsel

Sebarkan:

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan saat menyampaikan materi

PADANGSIDIMPUAN | BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Daerah se-kabupaten/kota di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) berkomitmen mencegah terjadinya kecurangan (fraud) dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Komitmen tersebut merupakan bentuk kolaborasi untuk mengatisipasi kecurangan dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Dalam Pertemuan Tim Anti Kecurangan Program JKN se-Tabagsel yang dilaksanakan di Kantor Cabang Padangsidimpuan pada Senin (10/06/2024), 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Iwan Adriady mengatakan potensi kecurangan dapat dilakukan oleh peserta, pegawai BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian dan penurunan kualitas layanan yang berdampak pada kepuasan peserta.

“Perlu dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas kecurangan. Dinas Kesehatan telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan di setiap kabupaten/kota, dan selama ini kami telah koordinasi secara intens untuk menjalankan sistem anti kecurangan Program JKN di Tabagsel,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, jumlah pembiayaan Program JKN mencapai 285 milyar ditahun 2023, mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Iwan berharap pembiayaan JKN dapat dimanfaatkan secara efektif dengan berorientasi pada peningkatan mutu layanan.

“Dengan biaya pelayanan yang besar ada potensi fraud. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus preventif penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN,” tutur Iwan.

Upaya pencegahan kecurangan selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN. 

Iwan menjelaskan Permenkes tersebut mengatur bentuk kecurangan yang berpotensi dilakukan oleh peserta, diantaranya memalsukan data dan identitas peserta, meminjamkan identitas kepada orang lain, dan memberi suap dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara, bentuk kecurangan yang dapat terjadi di fasilitas kesehatan yaitu meminta iur biaya dari peserta, merujuk pasien yang tidak sesuai ketentuan, dan manipulasi diagnosis.

“Kami sangat mengharapkan Tim Pencegahan Kecurangan Kabupaten/Kota melakukan edukasi, sosialisasi, dan melakukan upaya pencegahan secara bersama-sama. Hal Ini juga termasuk peningkatan kesadaran akan dampak negatif kecurangan, prosedur pelaporan yang efektif, dan implementasi tindakan perbaikan yang sesuai oleh seluruh pihak yang terlibuat dalam penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional,” jelas Iwan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Suryadi mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan mendukung langkah pencegahan kecurangan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan pada Program JKN harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kerugian dalam penyelenggaraan program strategis Pemerintah ini.

“Kami berharap dengan adanya kolaborasi ini potensi kecurangan dapat diminimalisir dan peningkatan mutu layanan dapat ditingkatkan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Tim Pencegah Kecurangan perlu memberikan sosialisasi terpadu agar seluruh Faskes mengerti dan kurangnya pemahaman tidak lagi menjadi celah untuk berbuat curang,” tutur Suryadi. (ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini