Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Sabu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu oleh Tim Opsnal IPDA Rahmadhan Hilal bersama anggotanya dari pengembangan ungkap kasus berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu berinisial YFN alias Yose alias Ipan, laki-laki, 20, Wiraswasta, alamat Dusun I E Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas pada hari Kamis (6/6/2024) mengatakan bahwa hasil pengembangan ungkap kasus penjualan narkoba jenis sabu sebelumnya yakni pelaku berinisial AA alias Andi yang bersekongkol dengan temannya berinisial YFN alias Yose alias Ipan.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal bersama anggotanya pada hari Sabtu (1/6/ 2024) sekira pukul 15.45. wib di Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap laki-laki penjual narkoba jenis sabu berinisial YFN alias Yose alias Ipan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan temannya berinisial AA alias Andi yang memberikan sabu untuk diperjualbelikan oleh pelaku YFN alias Yose alias Ipan.

Dari pelaku YFN tim  berhasil menemukan barang bukti 5  bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,11 gram bruto, uang tunai Rp.210.000, 1 unit hp merek Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet scop, 1 bungkus rokok Lucky Strike kosong.

Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari temannya AA alias Andi. 

Kemudian tersangka YFN alias Yose alias Ipan berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini