Bebaskan Pekerja Bitcoin, PH Pantas: Kombes (Purn) Jidin Siagian Berpotensi Turut Dijadikan Tersangka

Sebarkan:


Dokumen foto kedua terdakwa pekerja Bitcoin dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon, selaku Direktur HRD pada PT Comodo Metic Decentralized (DCD) terkait kegiatan usaha dan reparasi mesin antminer / server transaksi Bitcoin memohon agar majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung nantinya memvonis bebas klien mereka.

Hal itu disampaikan tim PH terdakwa dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Tom’s & Partners dimotori Lamsiang Sitompul saat membacakan nota pembelaan (pledoi) kliennya, Rabu (5/6/2024) di Cakra 5 PN Medan.

Sebab berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, Pantas Eliakim Tampubolon yang diangkat oleh Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut) PT CMD, hanya pekerja mengurusi Sumber Daya Manusia (SDM) menerima gaji Rp7,5 juta per bulannya, tak pantas dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Terdakwa tidak pernah menyuruh melakukan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Bahwa yang memasangkan kabel arus listrik langsung tanpa melalui KWH Meter PLN untuk operasional mesin antminer / server transaksi Bitcoin di PT CMD adalah Syamsul Manullang alias Pak Tondi (berkas terpisah).

Selaku Direktur membidangi teknik pemasangan arus listrik merangkap Koordinator Listrik bersama tim teknik listrik lainnya bernama Aldi Silalahi, Yoga Sinurat dan Patar G Simatupang,” urai anggota tim PH Sihar Sihite.

Bahwa yang menyuruh melakukan pemasangan dan perbaikan instalasi adalah Antoni Sitorus, tidak melibatkan klien mereka. Terdakwa juga pernah mempertanyakan Antoni Sitorus selaku pemilik perusahaan tersebut. 

“Sudah aman lae, orang lapangan PLN sudah ada kawan kita. Dan terkadang mengatakan, Sudah diurus adek Saya,” kata Sihar Sihite menirukan ucapan kliennya saat diperiksa sebagai terdakwa ketika berdialog dengan Komut PT CMD Antoni Sitorus.

Demikian halnya dengan keenam saksi lainnya dari kepolisian yang mengawal tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas dugaan pencurian arus listrik saat melakukan penangkapan terdakwa, tidak mengetahui dan atau tidak melihat terdakwa melakukan pencurian sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Ahli pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa pekan sebelumnya berpendapat penertiban pemakaian arus Listrik yang didapat melanggar dari prosedur PLN yang dimulai dari sebelum dan pasca dilaksanakan.

Apabila terdapat pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik sanksinya berupa tagihan susulan atau diputus secara sementara. Petugas P2TL, sambungnya, tidak berhak memvonis jenis pelanggaran.

Kesimpulan, terdakwa sesuai dengan tupoksinya tidak ada kaitan dengan perkara pencurian arus PLN. Dakwaan serta tuntutan dari JPU terhadap klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Yang Mulia majelis hakim nantinya dalam amar ptusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan.

Pencurian arus listrik sebagaimana didakwakan kepada Pantas Eliakim Tampubolon tidaklah tepat, sebab PT CMD adalah sebuah korporasi, sehingga pertanggungjawaban korporasi lebih tepatnya dikenakan kepada pemilik perusahaan dan pengurus korporasi lainnya yakni Komut Antoni Sitorus, Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur (dilaporkan buron-red).


“Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, saudara JPU juga tidak mampu dan cakap menghadirkan saksi yang menurut kami sangat penting menjelaskan dan menguraikan perbuatan tindak pidana dilakukan oleh terdakwa yaitu saudara Kombes (Pur) Jidin Siagian.

Yang bersangkutan menurut kami berpotensi turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dituntut kepada terdakwa,” pungkas Sihar Sihite.

Permohonan vonis bebas serupa juga disampaikan tim PH terdakwa pekerja lainnya, Syamsul Manullang alias Pak Tondi.

Persidangan lalu, kedua pekerja Bitcoin tersebut dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara. Selain itu tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Franciscawati Nainggolan dan Bastian Sihombing juga menuntut mereka pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Menyuruh, melakukan, turut serta secara ilegal menambah daya arus listrik ke rumah-rumah toko tanpa melalui KWH Meter atau Alat Pengukur dan Pembatas (APP) untuk mengetahui penggunaan serta pembayaran pemakaian arus listrik.

Melainkan dengan cara menyambungkan 3 kabel dari tiang listrik ke sejumlah ruko mengoperasikan server atau mesin tambang Bitcoin merugikan keuangan negara Rp20.140.126.696 atau setara dengan energi sebesar 12.266.316 KWh,” urai Francisca. (RED)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini