VIRAL!! Netizen Minta KPK dan Ombudsman Tindaklanjuti Kisah Miris gak Dikembalikannya Agunan Debitur Bank Sumut

Sebarkan:


Dokumen foto Poltak Silitonga, kuasa hukum debitur Bank Sumut, Tianas Br Tumorang saat membuat laporan pengaduan ke OJK Sumut. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tak sampai 24 jam, postingan di TikTok dengan nama akun Om Robs, Jumat tengah malam (24/5/2024) dengan judul, ‘TAK ADA PERIKEMANUSIAAN DIRUT DAN SEKRETARIS BANK SUMUT?, UTANG SUDAH DILUNASI KOQ AGUNAN GAK BALIK?’, menjangkau lebih dari 20,1 K penonton (viewers).

Suasana kebatinan netizen, Sabtu malam tadi (25/5/2024) pun teraduk-aduk atas postingan salah seorang awak media dari Metro Online.Co berdurasi 1 menit 46 detik tersebut. 

Yakni berisikan narasi debitur Bank Sumut berusia lanjut yang kini berstatus janda, Tianas Br Tumorang didampingi kuasa hukumnya Poltak Silitonga, mengadukan kisah miris yang dihadapi kliennya ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto Medan.

Menurut Poltak Silitonga, walau tidak ikut menikmati Rp1 miliar pinjaman almarhum suaminya disebut-sebut bersama wanita lain ke Bank Sumut Kantor Cabang (Kanca) Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, namun kliennya dibantu keluarga selama 10 tahun berhasil melunasi pinjaman tersebut.  

Persisnya, di tanggal 19 Juli 2022 lalu, tapi apa daya hingga kini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan pihak bank.

“Selama sepuluh tahun. Dari 2012 dibayar sampai 2022, utang itu lunas ya. Tapi tiba-tiba di tahun 2022 orang itu datang (mau) mengambil (agunan), gak boleh katanya. Jadi surat yang dibuat ini untuk apa? 

Ya tidak melalui prosedur katanya. Mana ada begitu. Memang dia (Tianas Br Tumorang) tahu prosedur bank? Gak ngerti. Dulu kalau dibilang, eh gak boleh dong ibu mengambil (agunan) nanti. Karena bukan tanda tangan ibu. Ya pasti dia gak bayar dong.

Tapi karena ada pernyataan dari Bank Sumut, kau akan bisa mengambil yang penting bayar. Dibayarnya lah. Sampai dia istilahnya kerja di ladang-ladang orang untuk membabat,” urai advokat dikenal kritis asal Medan tersebut kepada petugas OJK Sumut.

Sementara dari sekian banyak komentar netizen, beberapa di antaranya dinilai menarik dan menggelitik. Dengan nama akun @Rajadeang12: Bank Sumut siapa yang audit, KPK boleh kah? @Perang Berperan: ayo @ombudsmanri_137.

Selanjutnya, @JODA (JOlineDArren): Bang ditanya jg bang legalitas perjanjian kredit almarhum waktu mengajukan pinjaman, biar kena jg itu bank sumutnya. @sitorus3: aku orang medan aja gak mau nabung di Bank SUMUT..

Kemudian @dedirusman: kewajiban nya udh dilaksanakan.
kenapa hak nya gak diberikan😁😂 serta @PramSurbakti: biasanya kalau yg kredit meninggal. pasti Lunas hutangnya. kan ada Asuransinya👍👍 ini malah dilunasi tp surat tanah gk di Kasih.

Dilaporkan

Mengutip Mitra Polri, debitur Bank Sumut Tianas Br Tumorang didampingi pengacaranya Poltak Silitonga telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kanca Bank Sumut Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kanca Tebingtinggi ke Polda Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.

Dengan laporan pengaduan Nomor: LP/B/591/V/2024 / Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan. Pinjaman Rp1 miliar sudah dilunasi Tionas sejak 19 Juli 2022 namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini