Viral di Medsos, Polsek Patumbak Grebek Lapak Perjudian, Seorang Penjahat Narkoba Nyangkut

Sebarkan:


Unit Reskrim Polsek Patumbak saat melakukan penggrebekan diduga lapak perjudian. 

PATUMBAK | Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penggrebekan di duga lokasi judi di Jalan Pertahanan dusun 2 pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak tepat nya di *WARUNG PAK KULIT*

Setibanya dilokasi petugas langsung melakukan  pemeriksaan di dalam dan luar warung, namun tidak ada di temukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan ataupun judi jenis lainya seperti yang diberitakan. 

Pada saat Team memeriksa ke bagian belakang warung, petugas mengamankan satu orang laki-laki bernama FANDI AHMAD, 35 Tahun, warga Desa Talun Kenas yang kedapatkan sedang mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp. 70.000 (  tujuh puluh ribu ).

Tersangka Fandi Ahmad

" Kita sudah melakukan penindakan yang di duga lokasivptaktii perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi dimaksud, namun dalam penindakan tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi, dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu" Terang Kompol Faidir SH,MH.

Pelaku kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kompol Faidir SH, MH. ( Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini