'Tukangi’ Hasil Perolehan Suara Pileg 2024, Ketua PPK Medan Timur dan 2 Anggotanya Diganjar 3 Bulan

Sebarkan:

Ketiga terdakwa PPK Medan Timur akhirnya diganjar masing-masing 3 bulan penjara di PN Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud (masing-masing berkas terpisah), Selasa (21/5/2024) di Cakra 9 PN Medan diganjar 3 bulan penjara.

Ketiganya juga dipidana denda Rp25 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari Medan dimotori Evi Yanti. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad Rachwi Ritonga dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Yakni pidana Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, urai As’ad Rahim Lubis.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Undang Undang Pemilu, mencoreng nama baik pemilihan umum secara kelembagaan, dan ketiganya juga tidak mengakui perbuatan nya. “Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan,” urainya.  

Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Ketiga terdakwa, Jumat (17/5/2024) lalu dituntut agar dipidana setahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Menyikapi putusan tersebut, baik tim JPU maupun ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.

Tukangi’

Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korbam Netty Yuniati Siregar, caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh partainya sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Tembung dan Kecamatan Medan Deli seharusnya dapat duduk di jadi anggota dewan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang nekat ‘menukangi’ hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), saksi korban tidak jadi duduk menjadi anggota dewan. Seharusnya Partai Gerindra mempendapatkan 12 kursi di DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time password) dan kode passwordnya.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara yang diinput ke dalam Microsoft Excel yang dibagikan kepada para saksi partai peserta pemilu berbeda dengan data manual peroleh suara sebagaimana dicatat di C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini